The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Penyu Kasus Jangkar Dilepasliarkan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

penyu-hijau-barang-bukti-kasus-perdagangan-ilegal-satwa-di-pelabuhan-jangkar-akhirnya-dilepasliarkan-di-pantai-meneng-desa-ketapang-sore-kemarin

KALIPURO – Kondisi dua ekor penyu hijau barang bukti kasus perdagangan satwa di Pelabuhan Jangkar semakin membaik. Satwa barang bukti yang diamankan BKSDA Banyuwangi yang diamankan 7 September lalu itu akhirnya dilepasliarkan di belakang farm milik Banyuwangi Sea Turtle Foundation (BSTF) di Pantai Meneng, Ketapang Village, Kalipuro District, Banyuwangi, yesterday afternoon (26/9).

Pelepasliaran dua ekor penyu dewasa itu disaksikan Pembina BSTF Wiyanto Haditanojo, drh. Aditya dari Fakultas Kedokteran Hewan Unair Banyuwangi, serta Kepala BBKSDA III Jatim Kantor Seksi Banyuwangi, Sumpena. Hadir pula menyaksikan pelepasliaran penyu itu perwakilan dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar yang wilayah kerjanya mencakup pesisir Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.

Perwakilan kantor Kanatina Perikanan juga hadir dalam acara tersebut. Tampak pula penyidik yang menangani kasus perdagangan satwa di Pelabuhan Jangkar. Previously, BKSDA sempat menitipkan penyu tersebut kepada BSTF. Kondisi ekor penyu hijau itu sangat memprihatinkan saat dititipkan.

After 20 hari menjalani perawatan intensif dengan dukungan dokter hewan dari FKH Unair Banyuwangi, kondisi penyu berangsur membaik. Penyu tersebut dianalisis mengalami stres dan beberapa luka di kulit. Menurut drh. Aditya, penyu tersebut sudah bisa dilepasliarkan kembali ke habitatnya di laut.

“Meskipun kondisi luka di tubuh penyu belum sembuh total, namun penyu tersebut sudah bisa dilepasliarkan dengan aman. Dengan pelepasliaran ini, penyu tersebut akan terhindar dari stress. Hal ini akan meningkatkan sistem imun pada penyu. Sehingga luka-luka tersebut akan lebih cepat sembuh,” ujar dosen FKH Unair Banyuwangi itu.

Kepala BBKSDA III Kantor Seksi Banyuwangi, Sumpena menambahkan, kasus perdagangan ilegal yang terungkap di Pelabuhan Jangkar, Situbondo itu terus diproses. Penyu itu dijual dari kawasan kepulauan dan dikirimkan ke Jawa melalui Pelabuhan Jangkar.

Tersangka meotong dan mengambil daging beberapa ekor penyu. Sedangkan dua ekor penyu yang masih hidup akhirnya dievakuasi dan dititipkan kepada BSTF.

“Kasus ini akan terus diproses di BBKSDA Jatim di Surabaya. Meskipun dua penyu ini kami temukan di Situbondo, kami sengaja mengirimkan dua penyu tersebut ke Banyuwangi. Karena di Situbondo belum ada lembaga khusus yang menangani penyu. Jadi kami titipkan dua ekor penyu tersebut ke BSTF untuk menda- patkan perawatan yang layak sebelum dilepasliarkan,” jelas Sumpena. (radar)