The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Pengedar Trex Dihukum 6 Month

VONIS: Syaiful Abdillah mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
VONIS: Syaiful Abdillah mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
VONIS: Syaiful Abdillah mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Dua terdakwa pengedar obat trihexiphenidyl (trex) Syaiful Abdillah, 22, dan Jaelani, 20, dihukum enam bulan penjara kemarin (7/1). District Court judges (PN) Banyuwangi menyatakan kedua warga Dusun Selogiri, Ketapang Village, Kalipuro District, Banyuwangi, itu terbukti bersalah. Dua sekawan tersebut ditangkap aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi pada 21 August 2012 then.

Pada sidang kali ini, mereka divonis enam bulan penjara dan denda Rp 250 ribu subsider dua bulan kurungan. Sidang kasus peredaran pil trex dengan terdakwa duo Ketapang itu dilakukan secara bergantian. First, majelis hakim menyidangkan terdakwa Syaiful Abdillah. Terdakwa tersebut ditangkap polisi pada 21 August 2012 lalu di lokasi wisata Pantai Klopoan, Bangsring Village, Wongsorejo District. Saat diringkus, dari tangan Syaiful disita 80 trex pills butir. In his verdict, majelis hakim yang dipimpin Siyoto SH didampingi Afrizal Hadi SH dan Tenny Erma Suryathi SH itu menyatakan terdakwa melanggar Pasal 197 Law (UU) No. 36 Year 2009 about health.

“Berdasar faktafakta dalam persidangan, terdakwa terbukti bersalah,” terang hakim Siyoto. Atas kesalahannya itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana enam bulan penjara dan denda Rp 250 ribu subsider dua bulan kurungan. “Apakah saudara terdakwa akan banding ataukah pikir-pikir dengan putusan ini,” tanya Siyoto. Terdakwa Syaiful langsung menerima putusan itu setelah konsultasi dengan penasihat hukumnya, Tomy Yudianto SH. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan sebulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Utomo Day. In his claim, Hari Utomo meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan penjara enam bulan dan denda Rp 250 ribu subsider dua bulan kurungan.

Usai putusan Syaiful, majelis hakim melanjutkan sidang trex lain dengan terdakwa Jaelani. Berdasar keterangan para saksi dan terdakwa sendiri, Jaelani sebenarnya teman Syaiful Abdillah. Saat diringkus pada 21 August 2012 lalu di Pantai Klopoan, Bangsring Village, di tangannya ditemukan 20 trex pills butir. As much 20 pil trex yang dibawa terdakwa itu berasal dari Syaiful Abdillah. Saat ditangkap di Pantai Klopoan, terdakwa juga berniat berjualan trex bersama Syaiful. “Dia dianggap bersalah dan dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 250 ribu subsider dua bulan kurungan,” kata hakim Siyoto. (radar)

Keywords used :