The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Banyuwangi Youth Arrested for Stealing Mosque Charity Box at Sate Warung

banyuwangi-youth-arrested-for-stealing-the-mosque-charity-box-at-the-sate-shop
Banyuwangi Youth Arrested for Stealing Mosque Charity Box at Sate Warung
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Hadi Prayitno (34), Simbar Village residents 1, Tampo Village, Cluring District, Banyuwangi, caught by the police, Friday (5/7/2024).

Hadi ditangkap setelah kedapatan mencuri kotak amal masjid yang berada di dalam Warung Sate Cak Bagong Cluring, Thursday (4/7/2024) early days.

Kapolsek Cluring AKP Abd Rohman melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Aiptu Slamet Edi mengatakan, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB.

Dilakukan saat warung sate tersebut tutup,” said Slamet, Friday (5/7/2024).

Read too: Suami Istri di Bogor Curi Kotak Amal, Berdalih untuk Beli Susu Anak

According to Slamets, pelaku melancarkan aksi nekatnya itu dengan cara masuk melalui jendela warung. Unfortunately, aksi pelaku terekam kamera CCTV.

Pelaku mencongkel jendela warung lalu masuk ke dalam,” he said.

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menuju ke meja kasir untuk mengambil uang yang ada di dalam laci warung.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga nekat mengambil uang sumbangan umat dari kotak amal masjid yang berada di dalam warung sate.

Setelah mendapat uang hasil curian itu, pelaku lalu kabur melalui jendela yang sebelumnya dicongkel tersebut. Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 4.700.000,terang Slamet.

Usai kejadian tersebut, pemilik warung kemudian lapor ke polisi. Setelah mendapat laporan warga, Unit Reskrim Polsek Cluring bersama jajaran Resmob Polresta Banyuwangi langsung bergerak.

Dilakukan pelacakan ternyata posisi pelaku di sekitar wilayah Desa Jajag, Gambiran District. Akhirnya kami tangkap di wilayah tersebut,” terang Slamet.

Read too: Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Usai dilakukan penangkapan, pelaku kemudian digelandang ke Polsek Cluring untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.

Ternyata pelaku ini pernah melakukan perbuatan yang sama di Desa Tamanagung, Cluring District,” ungkap Slamet.

For his actions, pelaku dikenai sanksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP.

Listen breaking news and featured news we're right on your phone. Select your favorite channel to access Kompas.com WhatsApp Channel news : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Make sure you have installed the WhatsApp application.