The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Youth from Stembel Hamlet, Gambiran Village/District Rudapaksa Middle School Students

youth-from-hamlet-stembel,-village/district-gambiran-rudapaksa-students-junior high school
Youth from Stembel Hamlet, Gambiran Village/District Rudapaksa Middle School Students
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

RadarBanyuwangi.id – Apa yang dilakukan pemuda berinisial GML, 20, origin of Dusun Stembel, Desa/Kecamatan Gambiran ini benar-benar kelewatan. Pemuda ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Gambiran karena diduga rudapaksa pada pelajar SMP berinisial L, 14, asal Kecamatan Muncar.

As a result of his actions, GML kini untuk sementara harus mau mendekam di hotel prodeo Mapolsek Gambiran untuk menjalani pemeriksaan. “Tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti (BB) satu kaus, satu rok, satu bra, dan satu celana dalam milik korban,said the Gambiran police chief, AKP Badrodin Hidayat.

According to the Police Chief, perbuatan tidak patut yang dilakukan pelaku ini bermula saat pertemuan keduanya di rumah salah satu teman korban pada Rabu (25/9). "Both of them (korban dan pelaku) sebelumnya pacaran,said the police chief.

Saat pertemuan itu, Bright Dayat, korban yang kemalaman diajak oleh pelaku untuk tidur di rumahnya di Dusun Stembel, Gambiran village. “Korban mau, dan akhirnya menginap di rumah pelaku. Di situlah aksi pelaku ini dilakukan," he explained.

Pada malam itu, explained the police chief, korban tidur di kamar, sedangkan GML yang tinggal tanpa pengawasan orang tua tidur di ruang tamu. “Pada Kamis (26/9) early days, pelaku tiba-tiba masuk kamar korban, memeluk korban dan mengajak berhubungan badan," he said.

Read Also: Hot and Rainy Weather, Planthoppers Attack Rice Fields in Lidah Hamlet, Village, Gambiran District

Korban sempat menolak karena takut, tapi akhirnya menurut dan melayani nafsu pelaku, karena terus dipaksa dan dirayu. “Karena tidak pulang semalaman, korban dicari orang tuanya, saat ketemu, korban dicecar pertanyaan oleh orang tuanya,he explained.

That's when, it's clear, pada orang tuanya L menceritakan semua yang terjadi saat bermalam di rumah tersangka. Mendengar cerita itu, orang tua korban marah dan tidak terima anaknya diperlakukan tidak wajar. “Orang tua korban lapor ke polsek," he said.

From that report, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kepada korban dan pelaku serta melakukan serangkaian penyelidikan. “Gelar perkara sudah kami lakukan, bukti visum juga sudah kami kantongi,He said.

Because of what he did, the perpetrator is charged 81 verse 2 or article 82 verse 1 UU RI No 17 Year 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Year 2016 regarding the second amendment to Law no 23 Year 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. “Ancaman hukumannya lima sampai 15 years in prison," he concluded.(sas/abi)