The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Pembunuh PIL Istri Divonis 9 Year

SEDIH: Aris dirangkul kakaknya usai vonis di PN Banyuwangi kemarin.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
SEDIH: Aris dirangkul kakaknya usai vonis di PN Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Aris, 26, a resident of Afdeling Sebani, Perkebunan Kaliklatak, Kelura- han Gombengsari, Kalipuro District, memasuki babak akhir kemarin (7/5). Majelis hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa pembunuh pria idaman lain (PIL) istrinya itu.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Nege- ri (PN) Banyuwangi dengan agenda men- dengarkan putusan itu, Aris diseret ke meja hijau karena didakwa membunuh Dodik Supriono, 24. Dodik diketahui sebagai PIL Ami Hariyani, 20, yang tak lain adalah istri Aris.

Majelis hakim yang dipimpin Elly Istianawati SH, menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara potong masa ta hanan kepada Aris. “Sembilan tahun penjara dan dipotong masa tahanan,” tegas Elly Istianawati sambil mengetuk palu. Putusan hakim tersebut lebih ringan tiga bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

In his claim, JPU Hari Utomo menganggap terdakwa melanggar Pasal 350 KUHP dan subsider 338 KUHP dan menuntut hukuman 12 years in prison. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 350 KUHP dengan subsider 338 KUHP,” kata Elly saat memimpin sidang.

Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan
atas Dodik menggunakan parang. Pembunuhan itu terjadi 15 January 2012 around 23.30 di WC umum di belakang rumah terdakwa. “Dari keterangan para saksi, termasuk pengakuan terdakwa sendiri, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan,” kata hakim.

Terkait vonis sembilan tahun penjara dan dipotong masa tahanan itu, menurut majelis hakim itu sepadan dengan perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa seseorang. “Yang memberatkan adalah terdakwa telah main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa seseorang,” jelas Elly.

Selain memberatkan, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. During the trial, terdakwa berterus terang dan mengaku bersalah. Faktor yang meringankan lain, Aris menjaga harga diri selaku kepala rumah tangga dan dia belum pernah dihukum.

Menanggapi putusan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa, Jaenuri SH, dan jaksa Hari Utomo sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Untuk pikir-pikir atas putusan ini kita beri waktu tujuh hari,” kata hakim Elly sambil menutup sidang. Previously reported, pembunuhan terjadi di Afdeling Sebani, Perkebunan Kaliklatak, on 15 January 2012 around 23.30.

Dodik Supriono tewas dengan luka parah di leher dan pinggul setelah dibabat parang oleh Aris. Aris nekat itu karena Dodik dianggap mengganggu Ami Hariyani, his wife. Even, before the incident, Aris memergoki korban dan istrinya berbuat tidak senonoh di WC umum di belakang rumahnya. “Sengaja pintu WC tidak langsung saya dobrak, biar keduanya puas,” terang Aris.

Around 10 menit menunggu di depan pintu WC, Ami keluar dan kaget melihat suaminya sudah berdiri di depannya. Lampu senter yang dibawa Ami, oleh tersangka direbut dan digunakan menerangi ruangan di WC itu. “Dodik duduk di pojok sambil menutupi kepala dengan tangannya," he said.

Melihat Dodik, kemarahan Aris memuncak dan langsung membacok perutnya. Not satisfied, tersangka kembali mengayunkan parang ke lehernya. “Dodik tidak melawan sama sekali,He said. (RADAR)