The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

The perpetrator of the motorbike theft at the boarding house in Genteng Kulon Banyuwangi turns out to be a recidivist: Get to know victims via social media – Radar Banyuwangi

pelaku-pencurian-motor-di-rumah-kos-di-genteng-kulon-banyuwangi-ternyata-residivis:-kenal-korban-via-medsos-–-radar-banyuwangi
The perpetrator of the motorbike theft at the boarding house in Genteng Kulon Banyuwangi turns out to be a recidivist: Get to know victims via social media – Radar Banyuwangi
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Radarbanyuwangi.id – Meanwhile, penyidik Polsek Genteng masih terus memeriksa Rizki Yuliana, 28, yang diduga telah membawa kabur handphone (HP) Samsung Galaxy A15 dan motor Honda Beat milik Kinanti Indah Purwitasari, 34, di rumah kos Dusun Kopen, Kulon Tile Village, Kecamatan Genteng pada Jumat (5/7).

From the results of the examination, pelaku yang berasal dari Dusun Wanasari, Desa Ciherang, Banjarsari District, Kabupaten Ciamis, West Java province, itu telah mengenal korban.

Pelaku datang ke Genteng, Banyuwangi dengan naik kereta. “Pelaku naik kereta dan dijemput oleh korban di stasiun,” ujar Kanit Reskrim Polsek Genteng, Ipda Dimas Setyo Nugroho.

According to Dimas, pelaku dan korban ini saling mengenal dari media sosial sejak dua tahun lalu. Saat berada di Genteng, pelaku menginap di kos korban. “Saat menginap di kos korban itu, mencuri motor dan HP korban,He said.

Read Also: Warning Momentum 1 Suro in Cluring Village, Banyuwangi: Unite Villagers and Maintain Harmony

Ipda Dimas menyampaikan masih menyelidiki motif pelaku datang ke Genteng dan mengambil barang milik korban. Termasuk kemungkinan ada hubungan percintaan. "We are still doing research, apakah berkaitan dengan hubungan asmara atau ada tujuan lain,” ungkap Ipda Dimas.

Read Also: SIPEPEK, Aplikasi Layanan Digital yang Tengah Jadi Buah Bibir Nitizen dan Masyarakat: Dinilai Vulgar dan Saru Tapi Ini Arti Sesungguhnya

It is just, it's clear, dari keterangan yang disampaikan penyidik, pelaku ini seorang residivis. Previously, pernah melakukan tindak pidana serupa di daerah Salatiga, Jawa Tengah dengan modus merental sepeda motor. Motor itu kemudian dibawa kabur ke Ciamis.

“Pelaku sebelumnya pernah melakukan tindak pidana serupa di Jawa Tengah,” jelas Dimas seraya menyebut atas kasusnya itu pelaku ditangkap dan dipenjara selama delapan bulan di Lapas Salatiga, Central Java.

Untuk kasus pencurian motor dan HP ini, pelaku oleh polisi dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. “Berkas sedang kita garap,He said.(rei/abi)