The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Pejabat Haram Bawa Pulang Mobdin

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Fasilitas mobil dinas (Mobdin) bagi pejabat di lingkungan Pemkab Banyuwangi disediakan untuk mendukung kelancaran tugas-tugas dinas. Because of that, pejabat yang mendapatkan fasilitas mobdin dilarang atau haram membawa pulang dan menggunakan untuk kepentinagn pribadi dan keluarganya.

Untuk menertibkan penyalagunaan mobdin, Pemkab Banyuwangi menggeluarkan surat edaran (SE) kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam SE yang ditekan Asisten Pemerintahan Choiril Ustadi itu, semua mobil dinas wajib di parkir di kantor setelah melakukan aktivitas dan kegiatan dinas.

Karena diwajibkan parkir di kantor, maka secara otomatis mobdin tidak boleh parkir di rumah pemegang mobdin. So far, tidak semua pejabat di lingkungan Pemkab Banyuwangi mendapatkan fasilitas mobdin. Beberapa pejabat yang mendapat fasilitas mobdin adalah pejabat eselon II seperti sekkab, asisten, staf ahli bupati, kepala dinas, kepala badan dan kepala inspektorat mendapat mobdin Kijang Toyota Innova.

Besides that, pejabat eselon III seperti kepala bagian (head of) menggunakan mobdin jenis Toyota Avanza, camat dan sebagian pejabat eselon IV seperti kasubag dan kasi mendapat mobdin Suzuki APV. Not only that, pejabat eselon III setingkat sekretaris dinas dan kepala bidang sebagian mendapat fasilitas mobdin.

Choiril Ustadi mengatakan, sejak akhir bulan Desember tahun 2016 then, Pemkab Banyuwangi sudah memberikan surat edaran kepada masing-masing pejabat struktural agar kendaraan dinas di parkir di kantor setelah menggunakan untuk kepentingan kedinasan.

However, penerapan itu melihat kondisi mobilitas kerja masing-masing pejabat. Because, jam dinas tersebut tidak mengacu pada waktu jam efektif mulai pukul 07.00- 15.30. But, jika ada kepentingan dinas lain, seperti mendampingi bupati pada malam hari dan hari libur juga boleh menggunakan mobil dinas, dan sesudahnya kembali diparkir di kantor.

“Untuk datang ke kantor pejabat yang di dalam kota bisa dijemput atau diantar keluarga,” katanya Untuk memonitor pengunaan mobil dinas itu, Pemkab sudah membentuk tim internal yang melibatkan inspektorat. Besides that, masyarakat juga bisa mengawasi penggunaan kendaraan dinas tersebut.

“Jika masyarakat menemukan pejabat menggu nakan mobil plat merah untuk kepentingan pribadi seperti ke pasar, ke mall dan liburan di tempat wisata. Apalagi jika tidak mengenakan pakaian dinas bisa dilaporkan,” jelasnya Jika ada pejabat kedapatan melanggar membawa mobil dinas untuk kepentingan pribadi, akan dikenakan sanksi teguran hingga pemotongan TPP.(radar)