The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Pedofilia Australia Diganjar 7 Year

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Illustration

BANYUWANGI – Terdakwa kasus dugaan kejahatan seksual, Linklater Dustin (38) dihukum 7 years in prison, denda Rp 20 juta subsider 6 months in prison.

Dilansir dari Radar Banyuwangi – Jawa Pos, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 9 years in prison. Demikian hasil sidang putusan majelis hakim yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Thursday (4/6/2020) yesterday.

Terdakwa tertunduk lesu usai mendengarkan sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim Hj Nova Flory Bunda, dari Lembaga Permasyarakatan (Pages) Banyuwangi.

Meanwhile, menanggapi putusan majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa, Mohamad Zaini, mengaku akan banding. Because, ada beberapa fakta hukum yang belum terungkap dalam persidangan.

“Saksi memang hadir di persidangan, tapi alat bukti visum menyatakan si korban keluar nanah pada alat kelaminnya dan itu sudah dibantah oleh saksi ahli dari dokter ahli spesialis kulit dan kelamin,He said.

Zaini mengatakan, dalam persidangan saksi ahli dokter spesialis kulit dan kelamin menyatakan jika nanah pada alat kelamin disebabkan penyakit menular.

“Pertanyaannya berarti harus ada yang menulari dan siapa yang menularkan. Sampai hari ini klien kami (defendant) kesehatannya normal,he explained.

Especially, kata Zaini di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) termasuk keterangan korban juga ada pernyataan jika korban pernah berhubungan dengan orang lain selain dengan terdakwa.

“Secara hukum kami keberatan. Bisa jadi korban melakukan hubungan dengan orang lain, bukan dengan klien kami (ter- dakwa),” kata Zaini.

“Karena saksi hanya satu orang akhirnya yang mendapatkan dampaknya adalah klien kami ini,” he added.

Public Prosecutor (JPU) Gandhi Muchlisin pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 years in prison. Hal itu sesuai pasal 82 verse (4) jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Year 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Year 2002 about Child Protection.

Known, kasus pedofilia yang dilakukan bule Australia ini terungkap atas laporan orang tua korban berinisial MI, in August 2019 then. Laporan ini dilakukan setelah mendapati alat vital korban yang masih berusia 15 tahun itu mengalami pembengkakan.

Dari laporan orang tua korban ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya aparat berhasil mengamankan Linklater Dustin, warga asing berkewarganegaraan Australia.

Diketahui jika pelaku kenal dengan korban pada 2018. Next, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakannya di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Rogojampi. Rumah ini telah dikontrak bule asal Negeri Kanguru sejak januari 2019 then.

Pelaku memang sering bolak-balik ke Banyuwangi untuk berwisata. Setiap kali usai melakukan perbuatannya, pelaku selalu memberikan uang sebesar Rp 100.000 pada korban.

Exit mobile version