The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Pasca-Maulid Nabi, Kunjungan WBP Lapas Banyuwangi Maksimal 5 Orang – Radar Banyuwangi

pasca-maulid-nabi,-kunjungan-wbp-lapas-banyuwangi-maksimal-5-orang-–-radar-banyuwangi
Pasca-Maulid Nabi, Kunjungan WBP Lapas Banyuwangi Maksimal 5 Orang – Radar Banyuwangi
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

RadarBanyuwangi.id – Lembaga Pemasyarakatan (Pages) Kelas IIA Banyuwangi membuka layanan untuk pengunjung pasca-peringatan Maulid Nabi.

Layanan tersebut berupa kunjungan tatap muka, penitipan barang, dan penitipan makanan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Banyuwangi Ahmad Solihin. He mentions, layanan pasca-peringatan Maulid dibuka pada Selasa dan Kamis.

Hari Senin layanan tutup karena bertepatan dengan libur nasional Maulid Nabi. Sedangkan pada Rabu ada kegiatan internal di lapas.

Layanan dibuka agar WBP tetap merasakan momentum kebahagiaan bersama keluarga.

”Kami akan berikan pelayanan yang maksimal agar WBP dapat bertemu dengan keluarganya. Kami tetap memberikan hak kepada warga binaan secara adil. Kunjungan kami padatkan di hari Selasa dan Kamis pagi dan sore,’’ kata Solihin.

Untuk mengantisipasi lonjakan pembesuk, layanan akan dibagi menjadi dua sesi.

Solihin menyebut, sesi pertama dimulai pukul 08.30 until 11.00 dan dikhususkan untuk kunjungan bagi warga binaan dengan perkara kriminal umum.

”Sesi yang kedua untuk warga binaan dengan perkara penyalahgunaan narkotika dibuka mulai pukul 12.30 hingga 14.30,” terang bapak dua anak tersebut.

Furthermore, Solihin mengatakan, persyaratan dan ketentuan layanan tatap muka mengacu pada peraturan yang ada.

Kunjungan tatap muka bisa dilakukan oleh maksimal 5 orang dengan salah satunya merupakan keluarga inti dari warga binaan.

Keluarga tersebut bisa orang tua, husband, wife, child, atau pun saudara kandungnya dengan menunjukkan dokumen kependudukan serta akta kelahiran.

”Setiap pengunjung diwajibkan membawa KTP. Pengunjung harus memperhatikan dan mematuhi larangan dan batasan barang yang akan dititipkan ke warga binaan agar proses layanan kunjungan dapat berjalan dengan tertib dan lancar,” tandas Solihin. (mg2/aif/c1)

Exit mobile version