The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Nyabu, Penyanyi Dituntut 7 Year

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Penggunaan narkoba untuk menambah kepercayaan diri rupanya tidak hanya berlaku di kalangan artis papan atas tanah air. Di level lokal Banyuwangi, penggunaan zat psikotropika juga marak. Salah satunya Sofiatun atau yang biasa dikenal dengan nama panggung Ajeng.

Ajeng terkena efek penggunaan narkotika jenis sabu-sabu. Not only that, bakatnya menyanyi dipastikan sedikit terganggu dengan potensi hukuman yang akan dijalaninya. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin, Ajeng dituntut jaksa penuntut umum tujuh tahun penjara.

Apart from imprisonment, Ajeng juga dikenai sanksi denda yang nilainya mencapai Rp 800 million. When not paid, maka dia wajib menggantinya dengan kurungan selama enam bulan penjara. Jaksa menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa menyalahi Pasal 112, Law No 35 Year 2009 about narcotics.

Dalam pertimbangannya, JPU menyampaikan alasan yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah memberantas narkoba dan meresahkan masyarakat. The lightening, Ajeng bersikap sopan selama sidang, belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya.

Respond to the demands, kuasa hukum Ajeng, Eko Sutrisno, langsung menyampaikan pembelaan.Menurutnya yang dijalani kliennya dengan narkotika itu pasif. Dia hanya sebagai pengguna, bukan pengedar. “Dia itu pasif dan bukan untuk diedarkan,” kata Eko.

Dalam persidangan kliennya terbukti hanya sebagai pemakai. Sabu-sabu tersebut dikonsumsi sebelum naik panggung. Alasan mengonsumsi sabu sebatas untuk menambah kepercayaan diri ketika naik panggung. Sidang yang diketuai majelis hakim Putu Endru Sonata itu akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Ajeng ditangkap tim Resnarkoba Polres Banyuwangi Desember 2015 ago. Dia ditangkap di Jalan Agus Salim dengan barang bukti 0,25 gram sabu-sabu. (radar)

Exit mobile version