The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Nikahi Bocah SD, Pria Banyuwangi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: TIMES Indonesia

BANYUWANGI – Pria berinisial NW asal Kecamatan Siliragung, Banyuwangi Regency, resmi ditetapkan sebagai tersangka. NW dilaporkan ke polisi atas dugaan telah menikahi bocah SD yang masih berusia 12 year.

Reported from TIMES Indonesia, atas laporan polisi bernomor LP.B/254/VII/RES.1.24/2020/JATIM/RESTA BWI tanggal 13 July 2020, tersangka NW resmi ditahan di Polresta Banyuwangi.

Laporan tersebut sudah kita tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kasat Reskrim M Solikin Fery seperti dilansir dari TIMES Indonesia, Tuesday (14/7/2020).

Tersangka NW dilaporkan ke polisi oleh orang tua kandung si bocah, atas dugaan pernikahan siri yang dilakukannya tanpa sepengetahuan kedua orangtuanya.

Saat ini tim penyidik Polresta Banyuwangi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kasus ini lebih dalam.

Tersangka sudah kita tahan, saat ini kita masih lakukan proses penyidikan lebih mendalam,” kata AKP Fery.

Atas dugaan menikahi bocah SD berusia 12 This year, NW dijerat dengan undang-undang tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur.

As intended in article 81 or article 82 RI Law No 17 year 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 23 year 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 years in prison.