The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

MUI Usul Kades Jadi Satgas Rentenir

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Para kepala desa (village head) di Banyuwangi harus siap-siap mendapat tugas baru. Kalangan dewan berencana menjadikan kades ujung tombak satuan tugas (satgas) pencegahan praktik rentenir di Bumi Blambangan. Hal itu terungkap saat panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (draft bylaw) larangan praktik rentenir DPRD Banyuwangi menggelar hearing dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa organisasi masyarakat (mass organizations) yesterday (14/10).

Dalam pertemuan yang digeber di kantor dewan tersebut, Head of MUI Banyuwangi, M. Yamin, mengusulkan kades diikutsertakan dalam upaya meminimalkan praktik rentenir di Banyuwangi. “Kami ingin dalam raperda ini juga mengatur keterlibatan desa dalam meminimalkan praktik rentenir. Karena di desa-desa banyak warga yang terjerat rentenir. Jadi perlu Satgas Rentenir di tingkat desa," he said.

Yamin mengaku pihaknya sangat mengapresiasi inisiatif dewan menyusun raperda larangan prakti rentenir tersebut. Sebab diakui atau tidak, he said, praktik rentenir menimbulkan banyak efek negatif di masyarakat. “Bunga pinjaman yang ditetapkan sangat mencekik," he said.

Selain perlu membentuk Satgas Rentenir, imbuh Yamin, dalam raperda ini juga perlu diatur batas maksimal bunga pinjaman. Thus, persaingan antar lembaga pemberi bantuan kredit bisa lebih fair. “Percuma bupati tidak memberikan izin toko modern dengan tujuan memberdayakan masyarakat, tetapi masyarakat justru terjerat rentenir. So, masyarakat harus dibebaskan dari jeratan rentenir,” he said.

Ketua Pansus Raperda Larangan Praktik Rentenir DPRD Banyuwangi, Syamsul Arifin, mengatakan sedianya pihaknya mengundang pihak MUI, Nahdlatul Ulama (NOT), dan Muhammadiyah pada rapat kemarin. However, pihak NU berhalangan hadir.

“Pada pertemuan kemarin pihak MUI dan Muhammadiyah men dukung segera diberlakukannya raperda larangan praktik rentenir tersebut," he said. Syamsul added, ada beberapa bahasan penting dalam pertemuan tersebut, salah satunya terkait batasan maksimal bunga pinjaman. Besides that, perlu optimalisasi peran lembaga-lembaga yang ada, misalnya Badan Kredit Desa, dan lain-lain untuk meminimalkan ruang gerak pelaku rentenir.

“Juga perlu penyadaran kepada masyarakat tentang lembaga-lembaga yang mengantongiizin, misalnya bank, koperasi, leasing, and others," he explained. Syamsul menuturkan, upaya menekan ruang gerak rentenir juga perlu dilakukan dengan mengoptimalkan peran desa. Because of that, para kades diharapkan bisa men jadi bagian Satgas Rentenir.

"So, akan ada penambahan pasal atau ayat yang mengatur hal itu (kades jadi bagian Satgas Rentenir)," he said. Meanwhile, soal batasan maksimal bunga yang akan ditetapkan dalam raperda larangan praktik rentenir, Syamsul mengaku pihaknya akan melakukan konsultasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Konsultasi ke OJK juga terkait dengan denda harian yang dikenakan kepada nasabah yang terlambat membayar angsuran. (radar)

Exit mobile version