The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Migrated to Bali, Banyuwangi youth sells two ABG girls to become prostitutes on MiChat

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Illustration

Maulana Aldi, youth 20 tahun yang menjebak dua ABG ke jaringan prostitusi online via aplikasi Michat diadili secara sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dilansir dari Beritabali.com, dalam dakwaan JPU, yang dibacakan jaksa Dewi Agustin Adiputri, bahwa terdakwa asal Desa Bunder, Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur itu dalam kurun waktu sejak 6 October to 30 November 2020 telah menjual dua ABG berinisial KTA, dan MF yang masih berumur 16 year.

On 6 October 2020, terdakwa mengajak kedua korban menginap di satu kamar hotel di Hotel Oyo Putra Bersaudara Jalan Tukad Badung, Denpasar.

Usai menodadi kedua ABG secara bergantian, terdakwa berdalih tidak mampu membayar kamar hotel dan meminta KTA dan MF menawarkan jasa Open BO via MiChat.

That night, kedua korban ABG ini melayani dua tamu dengan imbalan rata-rata Rp 150 thousand to Rp 350 thousand.
Since then, terdakwa terus menjajakan kedua korban setiap harinya. Tempat untuk melakukan transaksi pun berpindah-pindah.

Even, terdakwa juga melakukan kekerasan fisik kepada korban apabila mencoba kabur. Kondisi miris dialami korban KTA dengan cara memukul bagian rahang kanan dan kiri serta perutnya.

Kekerasan fisik dialami korban KTA karena mengajak MF untuk kabur meninggalkan terdakwa,” ungkao jaksa Adiputri secara virtual yang didengarkan Ketua Majelis Hakim Engeliky Handajani Dai.

Hingga saat kedua korban menerima tamu dan terdakwa lengah, on 1 December 2020, mereka berhasil kabur. Saat itu kedua korban langsung menuju pos polisi untuk melapor.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ja Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Year 2007 concerning the Eradication of the Crime of Human Trafficking.

Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No 23/2002 lengkap dengan perubahannya tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 year.

Source : https://bali.suara.com/read/2021/03/24/052107/merantau-ke-bali-pemuda-banyuwangi-jual-dua-gadis-abg-jadi-psk-di-michat