The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

AHY Minister Bans Publication 1.200 Land Certificate in Banyuwangi

minister-ahy-banned-the-issuance-of-1,200-land-certificates-in-banyuwangi
AHY Minister Bans Publication 1.200 Land Certificate in Banyuwangi

SURABAYA, KOMPAS.com – Minister of ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (ME) prohibits the issuance of certificates 1.200 plot of land in Banyuwangi, East Java. Alasannya penerbitan sertifikat tersebut diduga rawan pemalsuan.

Berdasarkan rekomendasi Satgas Mafia Tanah, there is 1.200 bidang tanah di Banyuwangi yang rawan dipalsukan sertifikatnya,” kata AHY saat konfrensi pers hasil penindakan kasus mafia tanah di Polda Jatim, Saturday (16/3/2023).

Dugaan pemalsuan itu mencuat setelah Satgas Mafia Tanah mengungkap aksi pemalsuan sertifikat tanah di Banyuwangi. Dua orang yang berprofesi sebagai calo ditetapkan sebagai tersangka.

Read too: Kursi Menteri untuk AHY, Pengamat: Beroposisi Memang Berat, Demokrat Terbukti Tak Kuat

Pemalsuan sertifikat tanah tersebut tidak hanya merugikan pemiliknya, tetapi juga negara

Bisa dibayangkan jika satu sertifikat saja potensi kerugiannya terhadap negara bisa mencapai Rp 5 million, maka jika benar ada 1.200 sertifikat yang dipalsukan, tinggal dikalikan saja. Jadi yang dirugikan tidak hanya masyarakat yang menjadi korban, tetapi juga negara,” terang AHY.

AHY meminta masyarakat agar tidak sembarangan memberikan sertifikat tanah miliknya kepada orang lain. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan sertifikat yang dilakukan para mafia tanah.

Ketua Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/ BPN Brigjen Arif Rachman menambahkan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam upaya penegakan hukum penanganan kasus mafia tanah.

Termasuk jika ada oknum dari Kementerian ATR/BPN. Jika ada niat jahat atau mens rea, kami akan tindak,” clear.

Dalam pengungkapan kasus di Jawa Timur, there is 5 orang yang ditangkap. Dua pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Banyuwangi dan tiga di Pamekasan.

Read too: Tak Hadir di Pelantikan AHY, Yasonna: Saya di Medan

Dua orang yang ditangkap di Banyuwangi berinisial P (54) berperan membuat blanko pengajuan pemisahan SHM no 424 atas nama Siti Utami hingga berakibat terbitnya 29 Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedangkan PDR (34) memiliki peran membantu P hingga membuat Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Sementara tiga pelaku di Pamekasan, antara lain B (57) makelar tanah, MS (53) berperan penghubung antara Suliha (almarhumah) dengan tersangka B untuk melakukan penjualan rumah. Serta S (51) membantu MS untuk menjual tanah tersebut.

Get updates featured news and breaking news every day from Kompas.com. Let's join the Telegram Group “Kompas.com News Update”, how to click the https link://t.me/kompascomupdate, then join. You must first install the Telegram application on your cellphone.