The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Cheating, Minol Shop is Desperate to Operate During Ramadan, This is a threat from the Banyuwangi Regency Government – Radar Banyuwangi

cheating,-alcohol-shop-is-desperate-to-operate-during-Ramadan,-this-is-a-threat-to-banyuwangi-regency-government–-radar-banyuwangi
Cheating, Minol Shop is Desperate to Operate During Ramadan, This is a threat from the Banyuwangi Regency Government – Radar Banyuwangi
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Radarbanyuwangi.id –Surat Edaran (SE) Banyuwangi Regency Government regarding rules and prohibitions on selling alcoholic drinks (minol) di bulan Ramadan diabaikan oleh sebagian penjual.

Salah satunya Toko Banyu Urip yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Karangrejo Village. Toko yang menjual aneka minuman keras tersebut masih beroperasi dengan pintu dibuka sedikit.

Berdasarkan investigasi Java Post Radar Banyuwangi, selama ini toko yang berlokasi di sebelah barat jalan tersebut kerap menjadi jujukan para penikmat miras.

Aneka minuman keras tersedia di toko yang berada di pusat kota Banyuwangi tersebut.

Meski terang-terangan menjual miras, toko tersebut jarang tersentuh razia aparat maupun Satpol PP.

As reported, Pemkab Banyuwangi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait tempat hiburan malam dan minuman beralkohol (minol).

Seluruh tempat hiburan malam atau tempat karaoke dan toko minol diwajibkan tutup selama bulan Ramadan.

SE nomor 300/369/429.020/2024 yang diteken Sekkab Mujiono tersebut juga mengatur jadwal kunjungan wisata dan waktu buka-tutup restoran atau rumah makan.

Mujiono says, aturan tersebut diterapkan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dan meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah Ramadan di Banyuwangi.

”Semua toko minol diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan, baik yang berlokasi di tempat sendiri maupun berada di lingkungan hotel,” he said.

Meanwhile, Satpol PP Banyuwangi akan menindak tegas toko minol dan tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Tindakan tegas tersebut dilakukan untuk menjalankan SE Pemkab Banyuwangi nomor 300/369/429.020/2024.

Penindakan akan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Para pelanggar aturan akan diberikan surat teguran atau peringatan sebanyak tiga kali sebelum nantinya dilakukan tindakan tegas berupa denda administrasi.

”Kami berikan sanksi tegas pemberlakuan denda administrasi jika tetap melanggar,” ujar Sekretaris Satpol PP Banyuwangi Kholid Askandar.

Satpol PP Banyuwangi akan lebih dulu menyosialisasikan SE yang baru terbit agar seluruh pelaku usaha bisa memahami dan mematuhi aturan tersebut.


Page 2


Page 3

Radarbanyuwangi.id –Surat Edaran (SE) Banyuwangi Regency Government regarding rules and prohibitions on selling alcoholic drinks (minol) di bulan Ramadan diabaikan oleh sebagian penjual.

Salah satunya Toko Banyu Urip yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Karangrejo Village. Toko yang menjual aneka minuman keras tersebut masih beroperasi dengan pintu dibuka sedikit.

Berdasarkan investigasi Java Post Radar Banyuwangi, selama ini toko yang berlokasi di sebelah barat jalan tersebut kerap menjadi jujukan para penikmat miras.

Aneka minuman keras tersedia di toko yang berada di pusat kota Banyuwangi tersebut.

Meski terang-terangan menjual miras, toko tersebut jarang tersentuh razia aparat maupun Satpol PP.

As reported, Pemkab Banyuwangi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait tempat hiburan malam dan minuman beralkohol (minol).

Seluruh tempat hiburan malam atau tempat karaoke dan toko minol diwajibkan tutup selama bulan Ramadan.

SE nomor 300/369/429.020/2024 yang diteken Sekkab Mujiono tersebut juga mengatur jadwal kunjungan wisata dan waktu buka-tutup restoran atau rumah makan.

Mujiono says, aturan tersebut diterapkan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dan meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah Ramadan di Banyuwangi.

”Semua toko minol diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan, baik yang berlokasi di tempat sendiri maupun berada di lingkungan hotel,” he said.

Meanwhile, Satpol PP Banyuwangi akan menindak tegas toko minol dan tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Tindakan tegas tersebut dilakukan untuk menjalankan SE Pemkab Banyuwangi nomor 300/369/429.020/2024.

Penindakan akan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Para pelanggar aturan akan diberikan surat teguran atau peringatan sebanyak tiga kali sebelum nantinya dilakukan tindakan tegas berupa denda administrasi.

”Kami berikan sanksi tegas pemberlakuan denda administrasi jika tetap melanggar,” ujar Sekretaris Satpol PP Banyuwangi Kholid Askandar.

Satpol PP Banyuwangi akan lebih dulu menyosialisasikan SE yang baru terbit agar seluruh pelaku usaha bisa memahami dan mematuhi aturan tersebut.