The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Banyuwangi KPU Holds Coordination Meeting for Preparation of Election DPRD Members 2024

Political

BANYUWANGI – General Election Commissions (KPU) Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi (coordination meeting) persiapan pencalonan anggota DPR, Provincial DPRD, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Santika, Tuesday (18/4/2023). Dihadiri oleh partai politik (political party) hingga stakeholder terkait.

Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraini Rahman mengatakan, rakor ini untuk menyampaikan regulasi atau peraturan-peraturan yang mengatur tentang pencalonan legislatif.

Demi kelancaran kegiatan, rakor ini juga menyampaikan kepada para stakeholder yang berkepentingan terkait dengan pencalonan untuk pemilu legislatif agar saling mendukung.

Sebelum rakor digelar, KPU telah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan stakeholder terkait seperti Dispendukcapil, Banyuwangi Police, Pages, Diknas, PKD, hingga Pengadilan Negeri (PN).

Para pihak ini akan mendukung dalam hal penerbitan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan syarat pengajuan maupun syarat bakal calon yang akan maju untuk kontestasi politik Pemilu 2024 sebagai calon legislatif.

“Kami sudah pamitan dengan para mitra kami ini. Supaya parpol mendapat pelayanan terbaik. Result, dari instansi menyambut antusias teman-teman parpol ketika membutuhkan surat keterangan yang dibutuhkan dari instansi tersebut,” ungkap Dwi.

Dwi menambahkan, saat rakor berlangsung KPU menyampaikan materi-materi terkait dengan hal-hal yang harus dipersiapkan oleh bakal calon dari partai politik masing-masing.

“Dari rakor ini kami ingin teman-teman parpol mengetahui apa saja syarat-syarat secara administrasi yang harus disertakan pada saat pemberkasan," he said.

KPU juga menghimbau kepada partai politik termasuk caleg-caleg untuk mengurus seluruh dokumen persyaratan bakal calon mulai dari e-KTP – Ijazah, SKCK dan lain sebagainya agar dipersiapkan lebih awal.

Because, lanjut Dwi, persyaratan yang harus dilengkapi tidak mudah. Seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pengurusan SKCK pencalonan tidak sama dengan SKCK pada umumnya.

Harus melalui tahapan demi tahapan dari kepolisian. Misalnya dari bagian Reskrim, Satnarkoba, etc. Ketika semua tahapan ini dinyatakan tidak bermasalah, maka kepolisian bisa mengeluarkan SKCK.

Termasuk surat tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri. Para peserta terlebih dahulu mengisi secara mandiri data lewat aplikasi yang disediakan PN. Baru kemudian data yang sudah diisi dibawa ke PN untuk diproses lebih lanjut.

“Jadi sehari tidak langsung jadi, butuh waktu dan ini harus dipersiapkan lebih awal,” he said.

Dwi menyebut, tahapan pencalonan mulai dibuka pada 1-14 May 2023 coming. Sehingga diharapkan pertengahan tahapan, seluruh parpol telah menyelesaikan segala persiapan yang dibutuhkan.

“Karena informasi dari lembaga terkait sudah ada beberapa parpol yang mengurus dokumen kelengkapan dan ada parpol yang belum sama sekali," he said.

» Click more news on Google News INDONESIAN VOICE

herald : Muhammad Nurul Yakin
Editor : Bahrullah



source

Exit mobile version