The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Kepergok Hendak Curi Motor, Pemuda Asal Muncar Diciduk Polisi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Mohamad Lukman Hadi (18), pemuda asal Dusun Palurejo, Sumbersewu Village, Muncar District, dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Cluring usai aksi percobaan pencurian motor Honda Beat warna putih Nopol P 3099 ZH ditengah hiburan kesenian janger yang berlangsung di Dusun Wringinpitu, Plampangrejo Village, Cluring District, terpergok warga, Tuesday (03/04/2018) early days, O'clock 01.00 WIB.

Menurut Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias, kasus ini bermula ketika pelaku bersama rekannya berinisial M Senin (02/04/2018) malam Pukul 24.00 WIB melihat hiburan janger di Tempat Kejadian Perkara (crime scene).

Saat itu pelaku duduk di atas motor Honda Beat warna putih, milik Poniman (58) warga Dusun Wringinpitu Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring, yang terparkir di gang rumah warga yang sedang menggelar hajatan tersebut. Sedangkan rekannya, melihat hiburan itu berjarak 15 meter dengan pelaku.

Ketika duduk di motor itu, pelaku langsung mengutak ngutik papan kontak motor tersebut, menggunakan kunci kontak yang dibawanya. Nampaknya aksi pelaku ini dipergoki warga berinisial G, local people. Saat ditanya saksi tersebut, pelaku mengaku jika motor itu adalah miliknya. Saat diminta konci kontak yang dibawanya itu ternyata bukan kunci kontak jenis motor Honda Beat.

Not long ago, Poniman pemilik motor yang sedang membantu orang yang punya hajat pernikahan, langsung keluar tenda. Sembari menunjukan kunci motornya, dia mengatakan jika motor itu miliknya dan seketika itu pelakupun tidak bisa mengelak.

Maksut dan tujuan mengutak ngutik kontak motor itu kata pelaku, jika berhasil nyala akan diambil,” jelas Kapolsek Cluring.

Akibat perbuatan pelaku, motor milik Poniman rusak di bagian kunci kontak, mengalami longgar. Dari rusaknya papan kunci itu, Poniman mengalami kerugian sekitar Rp. 750 thousand. Selanjutnya pelaku ini diamankan warga.

Atas kejadian itu wargapun langsung melaporkan tindakan pelaku ke Mapolsek Cluring. From citizen reports, polisi langsung meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

From this case, polisi mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Beat warna putih milik Poniman, 1 HP Nokia dan 1 buah kunci kontak, milik pelaku.

“As a result of his actions, pelaku ini dikenakan Pasal 363 verse 1 ke 3e, 5e KUHP Junto Pasal 53 Sentence 1 KUHP, tentang percobaan pencurian dan pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias.