The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Judi di Tempat Hajatan, Enam Warga Digaruk Polisi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

CLURING – Arena judi di rumah warga yang sedang melaksanakan hajatan di Dusun Cempokosari, Sarimulyo Desa Village, Cluring District, digerebek oleh anggota polsek setempat, Wednesday night (1/3). Enam warga yang diduga ikut main judi, oleh polisi langsung diangkut ke polsek.

Keenam pelaku judi yang kini masih menjalani pemeriksaan di polsek itu, semuanya warga Dusun Cempokosari, Sarimulyo Desa Village. Mereka itu adalah, Yakop, 51; Beni Porwanto, 27; Edi Porwanto, 19; Pranayan, 23; Sandiwijaya, 30, dan Hariyanto, 25.

Selain mengamankan keenam tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 2.088.000, a set of playing cards, dan karpet yang digunakan untuk alas. “Para tersangka dan BB kita amankan di polsek,”Said Chief Cluring Police, Iptu Bejo Madrias.

Terungkapnya judi di rumah warga yang sedang hajatan itu, digerebek polisi sekitar pukul 22.00. At first, polisi dapat informasi kalau di rumah yang sedang hajatan itu ada warga yang main remi sambil judi. “Warga ada yang resah melihat permainan judi," he explained.

From the residents' report, polisi yang dipimpin kapolsek melakukan penyelidikan. Setelah dinyatakan positif ada judi, arena judi itu akhirnya digerebek. “Warga resah dengan perjudian itu, saya bersama kanitresrim (Ipda Hariyanto) dan beberapa anggota menggerebek," he said.

Kapolsek menyebut sebelum dilakukan penggerebekan, anggota disebar. But, honey, satu pelaku berhasil meloloskan diri dan enam pelaku lainnya berhasil kabur. “Satu pelaku berhasil lolos, identitasnya sudah kita kantongi," he explained.

For inspection purposes, malam itu juga enam pelaku dibawa ke polsek. Sebagai bukti, sejumlah barang yang dibuat judi disita seperti uang sebesar Rp 2.088.000, a set of playing cards, dan karpet yang dibuat alas. “Pelaku yang kabur kita tetapkan DPO daftar pencarian orang," he said.

Para pelaku itu, it's clear, dijerat dengan pasal 303 verse 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman delapan bulan kurungan. “Para pelaku memanfaatkan rumah warga yang sedang hajatan untuk judi," he said. (radar)

Keywords used :