The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Maintain Conduciveness During Ramadan 1445 H, Banyuwangi Regency Government Issues Circular, Pay attention to the contents and objectives

jaga-kondusifitas-selama-ramadan-1445-h,-pemkab-banyuwangi-keluarkan-surat-edaran,-simak-isinya-dan-sasarannya
Maintain Conduciveness During Ramadan 1445 H, Banyuwangi Regency Government Issues Circular, Pay attention to the contents and objectives

Radarbanyuwangi.id – Pemkab Banyuwangi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan kegiatan wisata dan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.

Pemkab mewajibkan seluruh tempat hiburan malam atau tempat karaoke dan toko minuman beralkohol (minol) diwajibkan tutup.

SE nomor 300/369/429.020/2024 yang diteken Sekkab Mujiono tersebut juga mengatur jadwal kunjungan wisata dan waktu buka-tutup restoran atau rumah makan.

Aturan tersebut diterapkan selama bulan Ramadan.

Mujiono says, aturan tersebut diterapkan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dan meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah Ramadan di Banyuwangi.

”Dalam aturan tersebut, diterapkan ketentuan pembatasan kegiatan wisata dan tempat hiburan selama bulan Ramadan tahun 1445 Hijriah di Kabupaten Banyuwangi,He said.

Destinasi wisata diizinkan buka pada hari Senin sampai Minggu dengan jam operasional mulai pukul 08.00 until 16.00.

Kecuali destinasi wisata Ijen (sesuai dengan SOP waktu BKSDA), Boom Beach, Red Island, dan Pantai Cacalan tutup sampai pukul 22.00.

”Pengelola destinasi wisata juga diwajibkan mengumandangkan azan saat tiba waktu salat (Duhur, Asar, Maghrib, dan Isya),"said Mujiono.

Khusus tempat karaoke dan tempat hiburan malam, masih kata Mujiono, diwajibkan tutup.

Penutupan juga berlaku untuk toko-toko yang menjual minuman beralkohol.

toko-miras-jalan-Wahid-Hasyim-2068179322

BUKA SEPARO: Toko miras di Jalan Raya KH Wahid Hasyim, Tukangkayu Village, Banyuwangi District, masih tetap melayani pembeli Kamis (14/3). (Good job Rio)

”Semua diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan, baik yang berlokasi di tempat sendiri maupun berada di lingkungan hotel,” he said.

Bagi pemilik restoran dan warung masih diperbolehkan buka selama Ramadan dengan ketentuan menutup bagian depan restoran atau warung.


Page 2


Page 3

Radarbanyuwangi.id – Pemkab Banyuwangi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan kegiatan wisata dan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.

Pemkab mewajibkan seluruh tempat hiburan malam atau tempat karaoke dan toko minuman beralkohol (minol) diwajibkan tutup.

SE nomor 300/369/429.020/2024 yang diteken Sekkab Mujiono tersebut juga mengatur jadwal kunjungan wisata dan waktu buka-tutup restoran atau rumah makan.

Aturan tersebut diterapkan selama bulan Ramadan.

Mujiono says, aturan tersebut diterapkan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dan meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah Ramadan di Banyuwangi.

”Dalam aturan tersebut, diterapkan ketentuan pembatasan kegiatan wisata dan tempat hiburan selama bulan Ramadan tahun 1445 Hijriah di Kabupaten Banyuwangi,He said.

Destinasi wisata diizinkan buka pada hari Senin sampai Minggu dengan jam operasional mulai pukul 08.00 until 16.00.

Kecuali destinasi wisata Ijen (sesuai dengan SOP waktu BKSDA), Boom Beach, Red Island, dan Pantai Cacalan tutup sampai pukul 22.00.

”Pengelola destinasi wisata juga diwajibkan mengumandangkan azan saat tiba waktu salat (Duhur, Asar, Maghrib, dan Isya),"said Mujiono.

Khusus tempat karaoke dan tempat hiburan malam, masih kata Mujiono, diwajibkan tutup.

Penutupan juga berlaku untuk toko-toko yang menjual minuman beralkohol.

toko-miras-jalan-Wahid-Hasyim-2068179322

BUKA SEPARO: Toko miras di Jalan Raya KH Wahid Hasyim, Tukangkayu Village, Banyuwangi District, masih tetap melayani pembeli Kamis (14/3). (Good job Rio)

”Semua diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan, baik yang berlokasi di tempat sendiri maupun berada di lingkungan hotel,” he said.

Bagi pemilik restoran dan warung masih diperbolehkan buka selama Ramadan dengan ketentuan menutup bagian depan restoran atau warung.