The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Motor Vehicle Tax Reduction Schedule October-November 2024, Applicable throughout East Java

jadwal-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-oktober-november-2024,-berlaku-seluruh-jawa-timur
Motor Vehicle Tax Reduction Schedule October-November 2024, Applicable throughout East Java
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

RadarBanyuwangi.id – Kabar gembira bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Because, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Samsat di seluruh Jatim kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan beberapa pajak dan denda itu tertuang dalam surat bernomor 900.1.13.1/35948/202.3/2024.

Dalam edaran yang ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Dr Bobby Soemarsono SH M.Si, periode pemutihan berlaku mulai 1 October until 30 November 2024.

Program pemutihan meliputi bebas biaya bea balik nama (BBN) II and so on, free of administrative sanctions for motor vehicle tax arrears (PKB), Duty free on transfer of motor vehicle title (BBNKB) and free from progressive CLA.

Program pemutihan denda dan beberapa biaya ini penting untuk meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur, especially from the PKB sector.

Just to know, masyarakat yang ingin membayar PKB saat ini bisa melalui e-Samsat Jatim, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Link Aja, Bank BTN, KB Bukopin, Pos Indonesia, dan OPOP Jatim. (*)