The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Become a Sabu Distributor, A student & His friend was arrested by the police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Satreskoba Polres Banyuwangi berhasil membekuk dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu, yang salah satunya adalah seorang mahasiswa Perguruan Tinggi swasta di Banyuwangi.

Terungkapnya kasus ini setelah kepolisian mendapat informasi mengenai aksi jual beli sabu yang di lakukan oleh kedua tersangka tersebut.

Untuk mengelabuhinya, aparat kepolisian mengubungi tersangka Dedi Irawan (25) residents of Dusun Krajan RT 03 RW 05 Gladag Village, Kecamatan Rogojampi dengan berpura pura untuk membeli narkoba.

Finally, di sepakati lokasi transaksi adalah di kawasan Warung bakso 5000 sebelah selatan Rumah Sakit NU Desa Mangir Kecamatan Rogojampi Banyuwangi.

Salah seorang aparat kepolisian yang menyamar sebagai pembeli mendatangi tersangka yang sudah menunggu di warung tersebut. Saat barang haram itu di serahkan, sejumlah aparat kepolisian yang sudah mengintai dari kejahuan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,"said Head of Narcotics Unit of the Banyuwangi Police, AKP Muh. Indra Najib melalui KBO Narkoba, Iptu Suryono Bhakti.

“Dari tangan tersangka di amankan barang bukti 3 a package of methamphetamine weighing 0,67 gram, 1 buah potongan plastic putih, 1 buah plastic klip dan 1 cell phone unit,” he added.

Pengembangan penyidikan kepolisian pun tidak hanya sampai disini. Menurut pengakuan tersangka, selama ini dirinya melakukan aksi peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi bersama seseorang yang di akui bernama Dimas Pantoja Putra (20) bertempat tinggal di kawasan Dusun Krajan, Desa Gitik RT 02 RW 02 Rogojampi Kecamatan District.

“Aparat kepolisian langsung bergerak cepat untuk mendeteksi keberadaan Dimas dengan memanfaatkan tersangka Dedi Irawan,” ungkap Iptu Suryono.

Where, tersangka di minta untuk menelphon pemuda yang merupakan mahasiswa semester 3 salah satu perguruan tinggi swasta di wilayah Banyuwangi selatan tersebut, untuk transaksi narkoba.

Keduanya pun menyepakati lokasi pertemuan mereka, di kawasan warung kopi masuk daerah Dusun Krajan, Desa Gitik yang tidak jauh dari rumah Dimas.

"Here, kepolisian langsung menangkap tersangka Dimas dengan diamankan barang bukti 3 a package of methamphetamine weighing 1,2 gram siap edar, as well as 1 cell phone unit,” kata Iptu Suryono.

For further, kedua tersangka beserta barang buktinya di gelandang ke Mapolres Banyuwangi guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

For all his deeds, kedua tersangka di jerat pasal 114 sub article 112 RI Law No 35 year 2009 about narcotics , with minimal penalty 5 years in prison.