The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Want a safe Eid without firecracker victims, Police Raid Firecracker Seller's Stall in Banyuwangi – Radar Banyuwangi

ingin-lebaran-aman-tanpa-korban-petasan,-polisi-razia-lapak-pedagang-petasan-di-banyuwangi-–-radar-banyuwangi
Want a safe Eid without firecracker victims, Police Raid Firecracker Seller's Stall in Banyuwangi – Radar Banyuwangi
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

RadarBanyuwangi.id – Polresta Banyuwangi dan Polsek Banyuwangi melakukan razia petasan ke sejumlah pedagang yang mangkal di sebelah barat Pasar Banyuwangi Senin (31/3).

Razia tersebut dalam rangka menjaga kondusivitas dan kamtibmas selama Ramadan dan Lebaran 2024, khususnya untuk mengantisipasi pesta kembang api atau petasan.

Di kawasan tersebut berjajar sejumlah lapak pedagang petasan. Mereka adalah pedagang musiman yang biasa muncul saat Ramadan, Eid, maupun tahun baru.

Read Also: Residents of Geruduk Mini Bus Owned by BI Jember: Willing to work in the heat to get new money for Eid

”Razia dilakukan untuk mengantisipasi pesta petasan saat takbiran nanti. Sedini mungkin kami lakukan operasi agar tidak menjual petasan ke anak-anak," said Head of Banyuwangi Police Samapta AKP Basori Alwi.

In the raid, petugas mencermati satu per satu lapak pedagang petasan. Polisi juga mengamankan beberapa petasan yang dinilai membahayakan.

Untuk kembang api yang diizinkan dijual ukurannya maksimal 2 inci. Bila lebih dari ukuran tersebut, penjual harus mengurus izin ke pihak kepolisian.

Read Also: Jalan Lingkar Ketapang Rusak Parah, Satlantas Polresta Banyuwangi Minta Ini ke Pemkab

”Ada beberapa ketentuan serta larangan menjual kembang api. So, kami lakukan razia untuk memastikan pedagang musiman hanya menjual kembang api yang diperbolehkan,” terang Basori.

Kembang api yang diizinkan yakni bunga api mainan berukuran kurang dari 2 inci atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram.

Temporary, bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran 2–8 inci atau kandungan mesiu lebih dari 20 gram, untuk pembelian dan penggunaannya harus ada izin dari Baintelkam Mabes Polri dengan rekomendasi Kapolda.

”Ada beberapa ketentuan untuk penggunaan kembang api sehingga harus ditaati dan dipenuhi oleh semua masyarakat,he explained.

Read Also: Jalan Lingkar Ketapang Rusak Parah, Satlantas Polresta Banyuwangi Minta Ini ke Pemkab

Basori menegaskan, masyarakat dilarang memperjualbelikan bunga api yang berisi bahan peledak seperti yang tertera dalam Pasal 1 Law (UU) Number 9 Year 1931.


Page 2


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Polresta Banyuwangi dan Polsek Banyuwangi melakukan razia petasan ke sejumlah pedagang yang mangkal di sebelah barat Pasar Banyuwangi Senin (31/3).

Razia tersebut dalam rangka menjaga kondusivitas dan kamtibmas selama Ramadan dan Lebaran 2024, khususnya untuk mengantisipasi pesta kembang api atau petasan.

Di kawasan tersebut berjajar sejumlah lapak pedagang petasan. Mereka adalah pedagang musiman yang biasa muncul saat Ramadan, Eid, maupun tahun baru.

Read Also: Residents of Geruduk Mini Bus Owned by BI Jember: Willing to work in the heat to get new money for Eid

”Razia dilakukan untuk mengantisipasi pesta petasan saat takbiran nanti. Sedini mungkin kami lakukan operasi agar tidak menjual petasan ke anak-anak," said Head of Banyuwangi Police Samapta AKP Basori Alwi.

In the raid, petugas mencermati satu per satu lapak pedagang petasan. Polisi juga mengamankan beberapa petasan yang dinilai membahayakan.

Untuk kembang api yang diizinkan dijual ukurannya maksimal 2 inci. Bila lebih dari ukuran tersebut, penjual harus mengurus izin ke pihak kepolisian.

Read Also: Jalan Lingkar Ketapang Rusak Parah, Satlantas Polresta Banyuwangi Minta Ini ke Pemkab

”Ada beberapa ketentuan serta larangan menjual kembang api. So, kami lakukan razia untuk memastikan pedagang musiman hanya menjual kembang api yang diperbolehkan,” terang Basori.

Kembang api yang diizinkan yakni bunga api mainan berukuran kurang dari 2 inci atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram.

Temporary, bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran 2–8 inci atau kandungan mesiu lebih dari 20 gram, untuk pembelian dan penggunaannya harus ada izin dari Baintelkam Mabes Polri dengan rekomendasi Kapolda.

”Ada beberapa ketentuan untuk penggunaan kembang api sehingga harus ditaati dan dipenuhi oleh semua masyarakat,he explained.

Read Also: Jalan Lingkar Ketapang Rusak Parah, Satlantas Polresta Banyuwangi Minta Ini ke Pemkab

Basori menegaskan, masyarakat dilarang memperjualbelikan bunga api yang berisi bahan peledak seperti yang tertera dalam Pasal 1 Law (UU) Number 9 Year 1931.