The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Four Months on the Run, Timber Thief Caught

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo Illustration

BANYUWANGI – Setelah sempat melarikan diri, Edi Purwanto (32) inhabitant, Watukebo Village, Kecamatan wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi pelaku yang kedapatan memiliki kayu jati ilegal akhirnya diamankan Aparat Polsek Kalipuro.

Dilansir dari Radar Banyuwangi – Jawa Pos, bersama dengan Polhut dari Perhutani, polisi mengamankan pria yang diduga melakukan pencurian terhadap ratusan batang kayu jati.

Sebelum ditangkap, kasus tersebut bermula setelah petugas mendapatkan temuan kayu di rumah salah satu warga di Lingkungan Papring, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, pada bulan Maret 2020 then.

Namun saat dilakukan penggerebekan, pelaku berhasil melarikan diri. Saat itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa 169 teak wood trunk.

With details 76 batang kayu jati berbentuk papan, 10 batang kayu gelondongan, and 83 batang dalam bentuk kayu balok berbagai ukuran.

“Setelah di lakukan pengecekan, benar kayu tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Selanjutnya kayu diamankan namun pelaku berhasil lari,” jelas Kapolsek Kalipuro, Iptu Hadi Waluyo.

Setelah hampir empat bulan dalam pengejaran, petugas kepolisian mendapatkan info tentang keberadaan pelaku yang masih berada di wilayah Kalipuro. Berbekal informasi tersebut, Polisi kemudian langsung mengamankan pelaku.

Kayu jati yang menjadi objek pencurian tersebut diduga dicuri dari kawasan hutan industri milik Perhutani. Tepatnya di petak 68v hutan jati RPH Gombeng, BKPH Ketapang, bagian hutan Alas Buluh, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Yang bersangkutan kemudian diperiksa di Polsek Kalipuro. Atas perbuatannya tersangka kini harus mendekam dalam ruang tahanan Polsek Kalipuro. If proven guilty, tersangka terancam hukuman penjara lebih dari 5 year.

"We ensnared him with articles 12 huruf m, jo pasal 7 verse (1) huruf c, b Undang-undang RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan, dan pemberantasan pengerusakan hutan,"he said.

Exit mobile version