The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Eksekutif Serahkan Empat Raperda

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Kurang dari tiga bulan menjelang tutup tahun, eksekutif kembali mengajukan rancangan peraturan daerah (draft bylaw) kepada DPRD Banyuwangi. No half-hearted, kali ini eksekutif menyerahkan empat raperda sekaligus.

Empat raperda itu meliputi raperda perubahan ke-3 atas Peraturan Daerah (Loss) Banyuwangi Number 13 Year 2007 tentang penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga; raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Year 2011 tentang pajak daerah.

Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Year 2011 tentang retribusi jasa usaha; dan raperda tentang Izin usaha jasa konstruksi DPRD langsung menggelar paripurna penyampaian nota penjelasan bupati atas diajukannya empat raperda tersebut kemarin (15/10).

Dalam rapat yang dibuka oleh wakil ketua dewan, yakni Ruliyono itu, Bupati Anas mengatakan sejak tahun 2007 Pemkab Banyuwangi telah menyertakan modal kepada PT Bank Jatim dan PT BPR Jatim. Every year, jumlah modal daerah di kedua tersebut terus bertambah, baik berupa penambahan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mau pun dari deviden yang ditahan dan selanjutnya ditambahkan sebagai modal.

Explained, jumlah penyertaan modal Pemkab di Bank Jatim sampai tahun 2012 mencapai Rp 67,5 billion more. Details, saldo akhir tahun 2012 of Rp 50,9 miliar plus penyertaan modal tahun 2012 se besar 16,5 billion. jumlah penyertaan modal di BPR Jatim mencapai Rp 8 miliar lebih dengan rincian, saldo akhir tahun 207 of Rp 3 miliar dan penyertaan modal tahun 2013 se besar Rp 5 billion.

Mengenai raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Year 2011 tentang pajak daerah, bupati menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Year 2011 disusun berdasar Undang-Undang (UU) Number 28 Year 2009 about local taxes and regional levies. Di dalam UU itu telah di atur pembagian jenis pajak, baik pajak provinsi maupun pajak kabupaten.

Berdasar UU tersebut, pemkab memiliki wewenang mengelola pajak secara mandiri sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Namun dalam perjalanannya, belum semua jenis pajak daerah tersebut dapat dikelola pemkab karena terdapat perangkat pendukung yang belum diserahkan secara total dari pemerintah pusat, sehingga pelaksanaannya masih harus bertahap,"said Regent Anas.

Next, berdasar ke tentuan Pasal 2 verse (2) huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Number 23 Year 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara disebutkan bahwa salah satu jenis pajak daerah yang ter masuk golongan komoditas tambang mineral bukan logam ada lah belerang.

Mengingat komoditas tambang tersebut sangat potensial di Banyuwangi dan belum terakomodasi oleh Per da Nomor 2 Year 2011, maka perlu menetapkan peraturannya dalam perda tentang perubahan atas Perda No mor 2 Year 2011 tentang pajak daerah,” jelas Anas.

Menurut bupati, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Year 2011 tentang retribusi jasa usaha diperlukan untuk mengambil langkah strategis guna menetapkan pengaturan tarif retribusi pemakaian/ pemanfaatan fasilitas Bandara Blimbingsari yang merupakan aset daerah. Because, berdasar ketentuan UU yang berlaku, setiap pemanfaatan aset daerah atau pemakaian kekayaan daerah oleh masyarakat dikenakan retribusi.

Pemanfaatan fasilitas Bandara Blimbingsari harus dikelola de ngan baik dan penuh rasa tanggung jawab agar dapat mendatangkan manfaat dan maslahat bagi masyarakat," he said. Saat menyampaikan no ta penjelasan tentang di ajukannya raperda tentang izin usa ha jasa konstruksi, Anas said, pengaturan tentang izin usaha konstruksi telah diatur dalam Perda Banyuwangi Nomor 8 Year 2009 tentang izin usaha jasa konstruksi.

However, on its way, pasca di berlakukannya UU Nomor 28 Year 2009 about local taxes and regional levies, izin usaha jasa konstruksi bukan merupakan jenis retribusi daerah, sehingga dalam pelayanan penerbitan izin tidak dikenakan retribusi.

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka Perda Nomor 8 Year 2009 perlu diperbarui karena sudah tidak sesuai perkembangan perundang-undangan yang berlaku. “Pembaruan perda tersebut akan menghasilkan suatu perda baru yang hanya mengatur substansi pengaturan perizinan tanpa mengatur besaran tarif retribusi,” pungkas Anas.

Meanwhile, pasca pe nyerahan nota penjelasan oleh bupati kepada pimpinan DPRD, agenda selanjutnya adalah pandangan umum (COULD) fraksi-fraksi di DPRD. “Sesuai ke tentuan yang berlaku, pe nyam paian nota penjelasan ini akan ditindaklanjuti dengan PU fraksi,” kata Ruliyono. (radar)

Exit mobile version