The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Two Banyuwangi PMI experience mental disorders after returning from Malaysia

dua-pmi-banyuwangi-experiencing-mental-disorders-after-returning-from-malaysia
Two Banyuwangi PMI experience mental disorders after returning from Malaysia
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

KOMPAS.com – Two Indonesian migrant workers (PMI) woman from Banyuwangi Regency, East Java, mengalami gangguan jiwa setelah pulang dari Malaysia.

Dua orang PMI tersebut masing-masing adalah KTI (44) dan SN (50), yang berasal dari Kecamatan Pesanggaran. Keduanya diduga dideportasi dari negeri jiran.

Koordinator Divisi Advokasi dan Penanganan Kasus DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banyuwangi, Arista Bayu Anggara mengatakan, keduanya dideportasi oleh Pemerintah Malaysia dalam kondisi memprihatinkan.

Read too: Tipu Calon Pekerja Migran Rp 47 Million, Perempuan di Lombok Ditangkap

Keduanya mengalami depresi hingga gangguan kejiwaan,” Bayu said, Monday (24/6/2024).

Menurut Bayu, kasus ini terungkap setelah SBMI melakukan pendampingan pemulangan kepada kedua migran tersebut dan berdasarkan laporan keluarga.

Tapi kami tidak mengetahui bagaimana proses keberangkatannya, sampai mereka bisa bekerja hingga dideportasi dalam keadaan memprihatinkan,” ungkap Bayu.

Berdasarkan informasi yang digali SBMI, keduanya diduga berangkat ke Malaysia melalui jalur non-prosedural sehingga kemungkinan menjadi korban perdagangan manusia.

Kami menduga mereka direkrut dan dikirim ke luar negeri lewat jalur ilegal karena tidak dibawakan atau ditemukan catatan visa kerja dan hanya bawa badan ketika pulang,” Bayu said.

he revealed, jika dalam kondisi sakit dan mengalami gangguan kejiwaan, seharusnya mereka tidak bisa lolos medical check-up.

Kami juga belum tahu apakah selama bekerja di Malaysia, yang bersangkutan menerima upahnya atau tidak,” the light.

Read too: Seorang Pekerja Migran yang Tewas Diduga Dibunuh Dipulangkan ke NTT

Even, menurut Bayu, asuransi atau jaminan sosial kedua pekerja migran tersebut juga tidak ada.

Kami akan menelusuri kasus ini dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengupayakan pemulihan psikologis dan reintegrasi sosial untuk para TKI tersebut,” tutur Bayu.

Not only that, SBMI Banyuwangi juga akan mengungkap siapa yang telah memberangkatkan ke luar negeri, untuk kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian.

Menurut Bayu, jika terbukti tindak pidana perdagangan orang (TIP), maka kasus itu adalah kejahatan serius.

Because, melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan cara ancaman, violence, pemaksaan, kidnapping, fraud, penyalahgunaan kekuasaan, atau pemberian bayaran untuk eksploitasi.

Read too: Terhalang Dana, Keluarga Kesulitan Pulangkan Jenazah Pekerja Migran Asal Bali yang Meninggal di Ceko

“In Indonesia, hukuman bagi pelaku TPPO, termasuk terhadap pekerja migran diatur dalam beberapa undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 21 Year 2007 concerning the Eradication of the Crime of Human Trafficking,” clear.

Pelaku TPPO dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) year, tergantung berat-ringannya kasus dan peran pelaku dalam kejahatan tersebut.

Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah),” tandas Bayu.

Listen breaking news and featured news we're right on your phone. Select your favorite channel to access Kompas.com WhatsApp Channel news : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Make sure you have installed the WhatsApp application.