The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

DPRD Minta Ada Evaluasi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI– Konflik antara Pemkab Banyuwangi dan PT. Dian Graha Utama (DGU) as the manager of Mall of Sri Tanjung (MOST) akhirnya sampai di meja DPRD Banyuwangi. Even, yesterday (26/7), lintas komisi DPRD langsung melakukan hearing dengan pihak PT DGU dan instansi terkait di Pemkab Banyuwangi.

Rapat yang dipimpin ketua DPRD Hermanto itu dihadiri direktur PT DGU Slamet Agus Darminto beserta ratusan calon karyawan Borobudur Departemen Store (BDS) yang menem-pati mal tersebut. Ratusan karyawan ini terpaksa dirumahkan akibat tidak kunjung turunnya izin dari Pemkab Banyuwangi.

Dari pihak eksekutif, hadir asisten bidang perekonomian Pemkab, Suhartoyo; Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Arif Setiawan; Tasks executor (Plt) Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Suyanto Waspotondo, dan Kepala Bagian (head of) hukum Pemkab Banyuwangi. Dalam hearing tersebut terungkap adanya miskomunikasi antara pihak pemkab dengan PT DGU.

However, belum ada rencana menarik gugatan hukum yang sama-sama diajukan oleh kedua belah pihak. Dikonfirmasi usai memimpin hearing kemarin, Her-manto mengatakan, belum ada hasil signifikan terkait permasalah MOST. Because of that, dia meminta kedua pihak duduk bersama untuk mencari solusi terbaik permasalan tersebut. “Kami berharap kedua pihak duduk bersama untuk mencari solusi cerdas. Itu yang terpenting," he asked.

Hermanto menjelaskan, selama ini pemkab menganggap PT DGU melakukan beberapa wanprestasi. For example, belum diasuransikannya gedung mal yang berlokasi di sebelah timur Taman Sritanjung tersebut, dan belum disetorkannya retribusi parkir ke kas daerah. “Dalam rapat tadi (yesterday) terungkap gedung sudah diasuransikan, dan retribusi parkir juga sudah masuk," he explained.

Walaupun saat ini sengketa MOST sudah masuk ranah hukum, imbuh Hermanto, pihaknya berharap pemkab dan PT DGU mengevaluasi kembali kebijakannya. Sehingga bisa memberikan keuntungan bagi kedua pihak. “Kami meminta pemkab mengevaluasi kembali sehingga akan memunculkan kebijakan-kebijakan yang cerdas dan memberikan keuntungan bagi daerah.

Baik keuntungan financial maupun timbulnya lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Banyuwangi. Menurut Hermnto, jika konflik MOST segera terselesaikan, pemkab akan mendapat kontribusi secara finansial. “Masyarakat juga akan dapat pekerjaan baru. Pertimbangan kami hanya kepentingan itu saja," he concluded. (radar)

Exit mobile version