The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Boost the SPI Index, Banyuwangi Inspectorate Intensifies Corruption Prevention Socialization

jack-index-spi,-Banyuwangi Inspectorate intensifies socialization of corruption prevention
Boost the SPI Index, Banyuwangi Inspectorate Intensifies Corruption Prevention Socialization
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Radarbanyuwangi.id – Hasil survei penilaian integritas (SPI) Corruption Eradication Commission (KPK) di Banyuwangi belum cukup memuaskan. Skor indeks persepsi korupsi di kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini sebesar 77,04 percent.

Dengan skor sebesar itu, Banyuwangi masuk pada zona kuning indeks persepsi korupsi. Nilai tersebut masih kurang 0,96 persen untuk bisa masuk zona hijau.

Therefore, Inspektorat Banyuwangi kembali mengoptimalkan sosialisasi pencegahan korupsi kepada seluruh elemen. Dimulai Selasa (25/6), pihak Inspektorat memberikan pemahaman kepada jajaran Pemkab Banyuwangi, termasuk Dinas Pekerjaan Umum (COULD) Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (CKPP) dan PU Pengairan. Sosialisasi yang digelar di Kantor Inspektorat Banyuwangi itu juga dihadiri sejumlah rekanan Pemkab Banyuwangi.

In this socialization, mereka diberikan pemahaman terkait gratifikasi, suap, maupun korupsi. Pemahaman tersebut untuk memberikan pengetahuan kepada seluruh instansi dan pihak terkait agar tidak ada lagi praktik gratifikasi.

“Hasil survei KPK yang menyebut Banyuwangi masih zona kuning ini artinya ada beberapa pemahaman yang perlu ditingkatkan. Di antaranya dikarenakan masih ada masyarakat yang tidak memiliki pemahaman atau adanya budaya pemberian yang saat ini memang tidak diperbolehkan oleh KPK,” ujar Kepala Inspektorat Banyuwangi Marwoto.

So, lanjut Marwoto, perlu adanya pemahaman dan penyamaan presepsi terkait gratifikasi. he said, ada beberapa ketentuan dalam gratifikasi atau pemberian hadiah.

“Penerima gratifikasi baik institusi atau pun lainnya bisa melapor ke Inspektorat dengan ketentuan kurang dari 30 day. Jika melebihi batas, maka akan menjadi temuan," he said.

Marwoto menyebut, masih banyak masyarakat maupun instansi yang tidak memahami gratifikasi. So that, laporan gratifikasi di Inspektorat Banyuwangi cukup minim.

“Ada beberapa kategori gratifikasi yang diperbolehkan. But, dengan syarat harus dilaporkan ke Inspektorat. Makanya kami harap dengan sosialisasi ini bisa menjadi bekal semuanya dalam mencegah korupsi," he explained.

Marwoto menambahkan, dengan sosialisasi yang semakin gencar akan mengubah hasil survei KPK. Dia menargetkan indeks SPI tahun ini bisa mencapai 78 persen sehingga Banyuwangi bisa masuk zona hijau.

“Kita akan terus menggencarkan sosialisasi. Jika memang diperlukan satu bulan dilaksanakan tiga hingga empat kali. Semoga target tahun depan bisa menjadi zona hijau,"hope". (rio/sgt)

Exit mobile version