The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Raided, Arif Efendi Dispose of methamphetamine into the Septic Tank

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Maraknya peredaran obat-obatan terlarang terus diperangi Satuan Narkoba (Satnarkoba) Banyuwangi Police. Setelah menggulung beberapa jaringan besar pengedar pil koplo, kali ini Satnarkoba mengamankan satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Satu pengedar yang ditangkap itu adalah Arif Efendi, 34, warga Jalan Ikan Layur No. 25, Perumahan Sutri, Sobo Village. Dari tangan pelaku, petugas yang melakukan penangkapan pukul 02.00, Tuesday (7/3) itu berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,95 gram.

Besides that, petugas juga mengamankan timbangan digital, sebuah kertas bertulisan transaksi sabu, dan dua unit HP milik Ari. Ada yang menarik pada penangkapan satu pelaku pengedar sabu ini. Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku yang takut barang buktinya diketahui petugas, berusaha membuangnya ke toilet.

Tidak hanya dibuang begitu saja, pelaku juga berusaha menghilangkan jejak barang bukti dengan menyiram sabu di tempat membuang kotoran manusia itu agar masuk ke dalam septic tank. Lucky, petugas dengan cepat melihat aksi konyol pelaku.

Finally, petugas mengambil barang bukti itu dengan cara mendhodhol septic tank. Right, setelah septic tank di dhodhol, lima paket sabu terbungkus plastik yang dicari petugas ditermukan. Petugas langsung mengambil barang bukti itu meski bau tidak sedap menusuk hidung. Tidak bisa mengelak, akhirnya pelaku diamankan di polres beserta barang bukti.

Banyuwangi Police Narcotics Officer, AKP Agung Setya Budi, membenarkan adanya tangkapan sabu di Kelurahan Sobo itu. Pelaku ditangkap petugas karena terbukti sengaja menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. ”Pelaku kami jerat Pasal 114 verse 1 subsidiary Article 112 verse 1 Undang-Undang RI No. 35 Year 2009 about narcotics. Hukuman maksimal 15 years in prison,” tegas Agung Setya Budi. (radar)