The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

CLBK Ends in Disaster, Banyuwangi Man Rudapaksa Ex-Girlfriend Who Is Still a Teenager, Rumah Pelaku Jadi Saksi – Tribunjatim.com

clbk-berujung-petaka,-pria-banyuwangi-rudapaksa-eks-pacar-yang-masih-abg,-rumah-pelaku-jadi-saksi-–-tribunjatim.com
CLBK Ends in Disaster, Banyuwangi Man Rudapaksa Ex-Girlfriend Who Is Still a Teenager, Rumah Pelaku Jadi Saksi – Tribunjatim.com
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Show: Friday, 4 October 2024 14:12 WIB

see photo

Tribunnews.com

Ilustrasi rudapaksa pada gadis 14 tahun yang juga mantan pacar pelaku

Journalist Report Tribune Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – GML (25), warga Desa/Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi setelah menyetubuhi seorang anak di bawah umur.

Korban merupakan mantan pacar yakni ABG 14 year.

Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat menjelaskan, rudapaksa itu terjadi saat korban masih duduk di bangku kelas IX SMP. Before the incident, korban tengah bermain ke rumah temannya yang bertetangga dengan pelaku pada 24 last September.

Korban dan pelaku yang saat itu sempat menjalin hubungan kemudian bertemu dan cinta lama bersemi kembali (CLBK). Korban bermalam di rumah pelaku.

Read too: Because of this trivial thing, Grandfather in Banyuwangi had the heart to stab his friend until he was injured, Ending Shaking Hands

Originally, korban ditinggalkan tidur di salah satu kamar di rumah tersebut. Namun ketika mendekati dini hari, pelaku yang sebelumnya tidur di ruang tamu pergi masuk ke dalam kamar.

“Pemerkosaan terjadi ketika itu,” kata Hidayat, Friday (4/10/2024).

Sebelum dirudapaksa, korban sempat menolak. Namun pelaku merayu dan menakut-nakuti korban.

Pemerkosaan itu akhirnya terbongkar setelah korban pulang. Ia dicecar pertanyaan oleh kedua orang tuanya. Because, kedua orang tua korban sempat kebingungan mencari keberadaan korban pada malam ia menginap di rumah pelaku.

Read too: Tak Mau Pindah ke Lain Hati, Nelayan Blimbingsari Satukan Tekad Dukung Ipuk di Pilkada Banyuwangi

“Korban akhirnya bercerita soal pemerkosaan itu," he continued.

Orang tua korban akhirnya melaporkan pelaku ke kantor polisi. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku. Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Gambiran.

“Pelaku dijerat pasal 81 verse (2) or article 82 verse (1) UURI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 about Child Protection," he said.

Exit mobile version