The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Buron Kasus Penjambretan Takluk

DUA BULAN BURON: Kedua pelaku penjambretan ketika dimintai keterangan di Mapolsek Singojuruh, yesterday. Keduanya ditangkap di rumahnya masing- respectively.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
DUA BULAN BURON: Kedua pelaku penjambretan ketika dimintai keterangan di Mapolsek Singojuruh, yesterday. Keduanya ditangkap di rumahnya masing- respectively.

Dua Bulan Masuk DPO

SINGOJURUH – Setelah sempat buron selama sebulan, dua kawanan jambret yang sering melakukan aksinya di wilayah Singojuruh akhirnya tertangkap kemarin. Dua kawanan jambret yang kini sudah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Singojuruh, itu adalah Hadi Purwanto warga Dusun Bubuk, Rogojampi Village/District, dan Herlin Hariyanto, Gurit hamlet residents, Rogojampi Village/District.

Keduanya ditangkap polisi setelah sebulan lalu melakukan aksi penjambretan kalung emas seberat 8 gram milik Hj. Siti Khodijah, 65, warga Dusun Melik, East Parijatah Village, Srono . District. Lokasi penjambretan berlangsung di tikungan jalan di Desa Gambor, Singojuruh District, o'clock 11.30. Kala itu korban dalam perjalanan menghadiri undangan rekannya yang sedang punya hajatan. Usai menjambret, keduanya langsung kabur.

Sejak saat itulah polisi menetapkan keduanya menjadi daftar pencarian orang (DPO). Kapolsek Singojuruh AKP Gunarno mengatakan, penangkapan kedua tersangka tak lepas dari pengejaran yang dilakukan aparat kepolisian selama ini. In- formasi terakhir menyebutkan, bahwa kedua pelaku tinggal di rumahnya masing-masing.

“Begitu info bahwa kedua pelaku berada di rumahnya, langsung kita tangkap begitu saja,,he said. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan polisi, ternyata emas milik korban sudah dijual dan dibelikan sejumlah barang. Di antaranya sepeda motor Vixion, sebuah HP dan sejumlah barang lainnya. “Barang bukti motornya sekarang sudah kita amankan juga,"he said. (radar)