BANYUWANGI, KOMPAS.com – N (15) a girl from Purwoharjo District, Banyuwangi, East Java, menjadi korban tindak pidana asusila oleh pamannya sendiri, on (38).
Kasus tindak pidana pencabulan tersebut terungkap setelah ayah korban, BP (38) melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke kantor polisi.
Kepala Polsek Purwoharjo, Iptu Edy Wahono mengatakan, sejak setahun terakhir, SA bersama istrinya dan N tinggal dalam satu rumah.
“Ayah korban ini tinggal di Bondowoso, sedangkan ibunya kerja di luar negeri,” kata Edy, to Kompas.com, Saturday (6/7/2024).
Read too: Satu Lagi Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Ngawi Ditangkap
Menurut Edy, tindak pidana pencabulan tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali. “Awal kejadian pada Selasa 7 Mei 2024,” kata Edy.
“Saat itu pelaku melihat korban sedang berbaring tidur di kamar,” ungkap Edy.
Peristiwa kedua, lanjut Edy, happened on Sunday 9 June 2024. Tersangka kembali melakukan pencabulan.
Edy menjelaskan, setiap aksi yang dilakukan SA selalu dilakukan dalam kondisi rumah sedang sepi atau ketika bibi korban sedang pergi ke pasar.
“Dari kejadian tersebut orangtua korban tidak terima. Dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Purwoharjo untuk dilakukan proses hukum,” kata Edy.
Read too: Child 5 Tahun Korban Pencabulan di Ketapang Meninggal, Terduga Pelaku Ditangkap
Sejumlah saksi telah diperiksa oleh polisi, termasuk mengamankan barang bukti berupa pakaian korban maupun pelaku.
“Pelaku dikenakan sanksi pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Yo 82 verse 3 Law No 17 Year 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Year 2016 regarding the Second Amendment to Law Number 23 Year 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” tandas Edy.
Listen breaking news and featured news we're right on your phone. Select your favorite channel to access Kompas.com WhatsApp Channel news : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Make sure you have installed the WhatsApp application.