The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Bercanda Soal Keselamatan Dipidana

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

KALIPURO – Jika Anda akan menggunakan jasa transportasi udara, jangan sekali-kali bercanda soal keselamatan penerbangan di sekitar lokasi bandara, apalagi saat berada di dalam pesawat. Because, during the year 2015- 2016, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) telah menangani 54 laporan kasus candaan itu di area sekitar bandara dan dalam pesawat terbang.

Candaan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan tergolong pelanggaran UU Nomor 1 Year 2009 tentang Penerbangan. From 54 kasus itu salah satunya juga candaan boom yang membahayakan keamanan maupun keselamatan penerbangan.

Data tersebut terungkap dalam acara “Optimalisasi Penegakan Hukum Guna Meningkatkan Keamanan dan Keselamatan Penerbangan” Kegiatan yang diikuti oleh 100 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penerbangan untuk membahas masalah keamanan dan keselamatan penerbangan.

Kasubdit PPNS dan Personal Keamanan Penerbangan Dirjen Perhubungan Udara, Israfulhayat mengatakan, as much 54 candaan bom terjadi selama setahun yakni dari tahun 2015-2016, “Setiap bulan rata-rata kita terima tiga sampai empat laporan ancaman keselamatan penerbangan di seluruh Indonesia," he said.

From 54 laporan ancaman keselamatan penerbangan tersebut, semuanya masih belum satu pun yang inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. However, saat ini sudah ada penurunan jumlah laporan tersebut, yakni hanya dua laporan per bulan.

Israfulhayat menjelaskan, Kementerian Perhubungan RI akan menyikapi dan menindaklanjuti setiap aksi pelanggaran terhadap Undang-undang Penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan sangat serius.

Setiap tindakan yang membahayakan keamanan maupun keselamatan penerbangan akan ditindak tegas. Candaan boom merupakan sebuah bentuk pelanggaran, karena salah satu bentuk menyampaikan informasi palsu dan melanggar Pasal 437 verse (1) / verse (2) USA No. 1 Year 2009 tentang Penerbangan.

Akibat dari candaan bom tersebut, berdampak terhadap tergang- gunya operasional pesawat dan bandara udara. Dalam aturan di penerbangan, segala bentuk informasi tidak dianggap sepele, dan harus ditindak lanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP).

So that, jika ada informasi candaan boom tersebut, juga wajib dicek ulang. Jika candaan boom tersebut terjadi saat pesawat dalam kondisi terbang, maka Pramugari akan melaporkan pada pilot untuk segera mendarat darurat di bandar udara terdekat.

Namun jika, candaan boom tersebut masih di sekitar bandara maka akan dilakukan penyisiran, mulai dari pemeriksaan ulang bagasi, menurunkan penumpang, memeriksa bongkar seluruh barang bawaan. Dengan prosedur tersebut, akan mengakibatkan penundaan hingga pembatalan keberangkatan pesawat.

“Sesuai peraturan perundang-undangan, jika menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keamanan maupun keselamatan penerbangan, maka akan dijerat ancaman satu tahun penjara. Namun jika sampai mengakibatkan korban, maka akan diancam hukuman 15 tahun penjara," he said.

Dalam pertemuan para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) penerbangan di hall Ketapang Indah tersebut dalam rangka sharing pembuatan regulasi prosedur tetap (protap) work. Besides that, juga bagian untuk berbagi dan menambah wawasan ilmu pengetahuan tentang keamanan maupun keselamatan penerbangan.

“Kita juga mengundang stake holder dari airport, maskapai sebagai mitra kerja dalam penegakan UU Nomor 1 Year 2009 tentang penerbangan,he explained. Dipilihnya Banyuwangi sebagai tempat acara, karena Banyuwangi salah satu daerah yang banyak men-support transportasi penerbangan khususnya di airport.

Kegiatan tersebut bukan kali pertama, melainkan sudah beberapa kali dilakukan di sejumlah daerah seperti di Tarakan, Makasar. Bupati Abdullah Azwar Anas yang membuka acara menyampaikan, selain mengantisipasi tindak pidana penerbangan, pihak bandara juga harus mampu mewujudkan suasana yang nyaman bagi penumpang.

“Karena bandara menjadi salah satu window bagi setiap orang yang datang ke suatu tempat. Akan memberikan kesan terutama bagi seseorang yang baru pertama kali datang ke sebuah tempat,” kata Anas. Therefore, continued Anas, bandara harus berinovasi dengan menonjolkan kekhasan, seperti mengadopsi budaya lokal.

Banyuwangi sendiri telah memiliki bandara dengan terminal hijau pertama di Indonesia. Selain dibangun dengan arsitektur khas Banyuwangi, bandara tersebut didesain ramah lingkungan, di antaranya dengan tidak menggunakan AC dan menerapkan pengaturan sirkulasi air yang optimal.

“Mohon petugas yang berada di sekitar bandara juga harus tetap tersenyum dalam memberikan layanan,He said (radar)