The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Belum Kantongi IMB disegel

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Civil Service Police Unit (PP Satpol) Banyuwangi tampaknya tak ingin setengah-setengah menegakkan Peraturan Daerah (Per da) Number 14 Year 2011 regarding fees for certain permits. Itu terbukti dari tindakan tegas petugas menghentikan pembangunan Hotel Peni di Jalan Kyai Harun kemarin (24/3). Information obtained, penghentian pembangunan yang bertujuan meningkatkan taraf hotel dari kelas “melati” menjadi hotel “bintang tiga” itu dilakukan lantaran pihak pengelola belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Even, sebelum penghentian dilakukan kemarin, proses pembangunan hotel yang berlokasi di Jalan Kyai Harun, Tukangkayu Village, Banyuwangi District, itu sudah berjalan sejak sekitar dua bulan lalu. happy, begitu mendapat informasi dari instansi terkait bahwa hotel tersebut belum mengantongi IMB, petugas Satpol PP langsung melakukan penutupan. Garis Satpol PP berwarna kuning-hitam dipasang melintang di depan pintu gerbang hotel.

Not only that, petugas juga memasang plang bertulisan, “Bangunan ini dihentikan karena tidak memiliki IMB berdasar Per da Nomor 14 Year 2011 tentang retribusi izin tertentu”. Section Chief (Kasi) Banyuwangi Satpol PP Investigators and Enforcement, Ripai said, awalnya Hotel Peni merupakan ho tel kelas “melati”. But later, menindaklanjuti rencana Pemkab Banyuwangi yang tidak mengizinkan hotel ke las melati beroperasi, hotel tersebut direhab dan berusaha ‘’naik kelas’’ menjadi hotel bintang tiga.

“But, saat pembangunan dilakukan, hotel (Peni) belum memiliki IMB," he said. According to Ripai, lantaran “tertangkap basah” hotel belum mengantongi IMB saat pembangunan dilakukan, pihaknya langsung menghentikan pembangunan hotel tersebut. “Karena tertangkap ba sah, penghentian langsung di lakukan tanpa surat pemberitahuan terlebih dahulu,” he said. Ripai explained, sebelum melakukan penghentian pembangunan Hotel Peni, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Banyuwangi.

Berdasar keterangan pihak BPPT-PM, he added, pemilik hotel telah mengajukan IMB. However, saat pembangunan di lakukan, IMB hotel tersebut masih diproses alias belum diterbitkan. Masih menurut Ripai, penghentian pembangunan akan terus dilakukan sampai IMB ho tel itu turun. Itu dilakukan untuk mematuhi Perda Nomor 14 Year 2011 regarding fees for certain permits. “Penghentian pembangunan akan terus kami lakukan sampai IMB hotel itu turun. Jika IMB-nya sudah turun, pembangunan bisa dilanjutkan kembali," he concluded. (radar)

Exit mobile version