The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Beli Kayu 167 boy, Tebang 222 Tree

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

MUNCAR – Pembelian ratusan pohon jati yang dilakukan Surya Aziz bin Dayu, 47, berujung dengan pidana. Because, residents of Dusun Krajan, Tembokrejo Village, Kecamatan Muncar itu menebang pohon melebihi dari perjanjian. According to agreement, pelaku membeli 167 tree. But, korban ternyata kecolongan.

Because, setelah dicek banyak pohon jati yang hilang. ‘’Yang ditebang sekitar 222 tree, jadi korban merasa dirugikan,’’ ungkap Kapolsek Muncar Kompol Ary Murtini melalui Kasi Humas Aiptu Putu Ardhana kemarin. Menurut Putu, kejadian penebangan pohon jati berlangsung bulan Juli lalu. ”Setelah terima laporan, kita langsung melakukan pengecekan di lapangan.

Result, pelaku ditengarai kuat telah melakukan penebangan pohon tanpa ijin korban,'' he explained. Putu menjelaskan, atas perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 million. ‘’Sampai saat ini, pelaku masih kita amankan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,'' he said. (radar)