The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Batas Terendah Penawaran 80 Percent

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
SEPI: Warga melihat pengumuman di kantor lelang, Jalan KH. And Salim, Banyuwangi, yesterday.

BANYUWANGI – Peserta tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banyuwangi tampaknya tidak bisa seenaknya mengajukan penawaran. Because, Forum Lintas Rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi (Forjasi) East Java (East Java) bersepakat membatasi ambang batas terendah penawaran, that is, as big as 80 persen dari harga perkiraan sendiri (HPS).

Kesepakatan Forjasi Jatim itu disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan ditembuskan kepada bupati dan wali kota se-Jatim. Bupati Abdullah Azwar Anas dan Dinas Pekerjaan Umum (COULD) Highways, Cipta Karya, dan Tata Ruang Banyuwangi juga sudah menerima surat tersebut.

Dalam suratnya, Forjasi Jatim meminta bupati-wali kota serta kadis PU di Jatim memperhatikan kesepakatan itu. Kesepakatan itu diambil atas dasar beberapa pertimbangan. Dampak penawaran di bawah harga atau under price bid akan berakibat pada berkurangnya kualitas. “Juga banyak kontraktor yang akan gulung tikar dan banyak penyimpangan yang berujung ke meja hukum,” ujar Ketua Umum Forjasi Jatim, Pigs. Ali Zaini.

Forjasi Jatim mengancam akan melayangkan somasi jika ada bupati-wali kota yang memenangkan peserta tender yang penawarannya di bawah 80 percent. Tidak hanya Forjasi, Gabungan Perusahaan Konstruksi Indonesia (Gapeksi) Jatim juga mengirimkan surat senada kepada bupati Banyuwangi.

Jika ada peserta tender yang melakukan penawaran di bawah 80 percent, Gapeksi minta penawaran tersebut dievaluasi kewajarannya. Penawaran di bawah standar akan merugikan pemerintah dan pihak kontraktor. Meanwhile, Tasks executor (Plt) Kadis PU Bina Marga, Cipta Karya, and Layout Banyuwangi, Mujiono, mengaku akan mempertimbangkan surat yang dikirimkan Forjasi Jatim tersebut.

Kesepakatan yang dibuat Forjasi, menurut Mujiono sangat rasional dan patut ditindaklanjuti. “Penawaran di bawah batas kewajaran akan merugikan pemerintah daerah. Kualitas pekerjaan tidak akan sesuai target yang direncanakan,” he said.

Therefore, added Mujiono, surat dari Forjasi tersebut bisa menjadi pertimbangan dalam pengambil kebijakan di bidang pengadaan barang dan jasa. “Kita pernah punya pengalaman, akibat penawaran dibawa standar, kualitas proyek amburadul,” he added. (radar)

Keywords used :

Exit mobile version