The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Fun Playing Cards, Three Gamblers Arrested by Police

Photo: kabartoday
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: kabartoday

BANYUWANGI – Tim Reskrim Polsek Kota Banyuwangi yang dipimpin Kanit Ipda Nurmansyah berhasil menggelandang 3 pelaku judi remi yang membuka arena di teras belakang rumah seorang warga di JL Cakraningrat, Lingkungan Jogolatri, RT 01 RW 02 Kelurahan Sumberejo, Banyuwangi District/Regency, Wednesday (3/7/2019) around 13.30 WIB.

Mereka adalah Mashadi alias kuncir (40) warga JL Cakraningrat RT 03 RW 02 Kelurahan Sumberejo, Husaini alias Boneng (57) Pakis Hamlet, Lingkungan Jogolatri, RT 01 RW 02, Kelurahan Sumberejo dan Moh. Ali Imron (52) warga Lingkungan Jogolatri RT 02 RW 02, Kelurahan Sumberejo, Banyuwangi District/Regency.

Dilansir dari Kabartoday, apart from securing the perpetrators, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang sebesar Rp 425 thousand, 1 kertas karton warna kuning untuk alas judi dan 1 set kartu remi.

Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki melalui Kanitreskrim Ipda Nurmansyah mengatakan, penangkapan pelaku judi kartu remi ini berawal dari laporan warga bahwa di daerah Sumberejo ada arena perjudian remi yang dilakukan beberapa orang sekira jam 12.15 WIB.

“Begitu mendapat laporan, kita langsung melakukan lidik. Setelah A1, right at 13.30 WIB, together 3 anggota kita langsung turun dan melakukan penangkapan,” ujar Ipda Nurmansyah.

When caught, ketiga pelaku sedang asyik membanting kartu remi-nya dengan taruhan uang di belakang rumah Pak Sugeng di Lingkungan Jogolatri, Kelurahan Sumberejo, Banyuwangi District/Regency.

After undergoing a series of investigations, continued Ipda Nurmansyah, status ketiga pelaku sudah dinaikkan menjadi tersangka.

Ketiganya kita jerat dengan pasal 303 tentang perjudian sebagaimana KUHP dengan ancaman hukuman 10 years in prison,” he said.