Meanwhile, kedapatan menjual nomor judi jenis toto gelap (togel), Katiyo, 58, dan Sugiyono, 48, dua warga Dusun Darungan, Tegalarum village, Sempu Kecamatan District, ditangkap polisi siang kemarin. From his hands, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 5 thousand, sebuah buku ramalan nomor togel, dan sebuah ponsel.
Kapolsek Sempu AKP Toha Choiri mengatakan, tiga hari ini kedua tersangka memang sudah diincar anggota Reskrim Polsek Sempu. Setelah mendapat bukti kuat bahwa keduanya memang berjualan nomor togel, anggota Reskrim Polsek Sempu langsung melakukan penangkapan.
Kali pertama yang ditangkap adalah Sugiyono. Dia ditangkap di tempat tinggalnya. later, dia diketahui sebagai penjual. “Kemudian kita kembangkan, ternyata hasil penjualan tersebut disetor ke Katiyo. It wasn't long after that, Katiyo juga kita tangkap di rumahnya,” tandas kapolsek. (radar)