MUNCAR – Polsek Muncar menangkap seorang perempuan penjual obat daftar G tanpa izin Jumat lalu (21/9). Dia adalah Supyani, 54, Hamlet of Palurejo, Temborejo village, Muncar District.
Dari tangan perempuan tersebut, petugas mengamankan 662 butir pil dextro. Ratusan butir obat tersebut dibungkus dalam beberapa plastik. Kapolsek Muncar Kompol Ary Murtini menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran obat tanpa izin tersebut berdasar laporan warga.
Begitu menerima laporan warga, polisi langsung mengecek ke lapangan. “Toko dan rumahnya kita geledah, ternyata kita temukan pil dextro,he said yesterday (22/9). From the results of the examination, tersangka diduga menyimpan dan menjual barang tersebut tanpa izin.
Because of that, polisi langsung menetapkan pedagang tersebut sebagai tersangka. “Kini tersangka sudah kita serahkan ke Polres Banyuwangi,he explained. For his actions, Supyani harus siap-siap menjalani proses persidangan. Polisi menjeratnya dengan Undang- Undang RI Nomor 36 Year 2009 about health. Ancaman hukumannya bisa sepuluh tahun penjara. (Radar)