Show: Thursday, 10 October 2024 19:19 WIB
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Tersangka penjambretan seorang bule di Kabupaten Banyuwangi, Thursday (10/10/2024)
Journalist Report Tribune Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – NH (34), warga Desa Kelurahan Sumberejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi harus meringkuk di tahanan Mapolresta Banyuwangi.
Buruh harian lepas itu atau pria menjambret dompet milik seorang bule asal Belgia pada Rabu (9/10/2024).
Aksi penjambretan terjadi di jalan masuk Jalan Taman Makam Pahlawan, Tukangkayu Village, Banyuwangi District.
Korban Celine Marie A Van Dame (39) tengah berjalan kaki setelah pulang berbelanja di swalayan terdekat.
Satu tangan korban menenteng barang belanjaan. Sementara tangan lainnya memegang poket dompet.
Tersangka yang mengendarai sepeda motor matik Honda Beat hitam memepet korban.
Read too: Dorong Produktivitas Sapi Indukan, Pemkab Banyuwangi Gencarkan Program ‘SMS PISAN’
Dengan cekatan, ia meraih dompet milik korban kemudian kabur mengebut kendaraannya. When it happened, kondisi jalan tersebut relatif sepi.
Aksi penjambretan juga sempat terekam CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat korban berusaha berlari mengejar tersangka. Namun upaya itu sia-sia.
Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka D menjelaskan, setelah menerima laporan penjambretan, aparat langsung bergerak untuk mencari pelaku.
Berbekal keterangan korban dan saksi serta rekaman CCTV, pelaku berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 hours after the incident.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Dewa, saat ungkap hasil tangkapan, Thursday (10/10/2024).
Apart from securing the perpetrator, aparat juga mengamankan barang bukti lainnya. Termasuk sepeda motor yang dikendarai pelaku saat kejadian dan poket dompet yang dicuri pelaku berserta isinya.
Read too: Strengthening human resources, Thousands of Banyuwangi teachers and health workers have been appointed as PPPK, Mujiono : Continue to be strengthened
“Isi dompet yang dijambret antara lain uang 450 dollar AS, Money 310 thousand rupiahs, paspor, dan surat-surat milik korban lainnya,” the light.
Oleh pelaku, uang tunai hasil penjambretan masih disimpan oleh korban. Even, uang lembaran dollar AS masih disimpan di dalam celengan plastik.
The police suspect, tersangka nekat menjambret bule karena masalah ekonomi. Aksi itu ia jalankan tanpa perencanaan.
“Mungkin karena melihat ada kesempatan untuk menjambret, dan korbannya juga terlihat tidak berdaya, jadi penjambretan itu dia lakukan,” lanjut Dewa.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 verse (1) or article 362 Criminal Code with the threat of punishment 5 years in prison.