The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Kang Ojol's Akal Bulus in Jembrana Raped a Middle School Girl and Got Pregnant 7 Month

reason-bulus-kang-ojol-in-jembrana-raped-junior-high school-girl-to-7-months-pregnant
Kang Ojol's Akal Bulus in Jembrana Raped a Middle School Girl and Got Pregnant 7 Month
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Jembrana

An online motorcycle taxi driver (motorbike taxi) di Jembrana memerkosa siswi SMP berinisial NPW hingga hamil 7 month. Pria berinisial HRY (51) itu melakukan aksi bejatnya dengan modus bisa membuka aura dan membuat seseorang menjadi kaya.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan HRY ditangkap bersama seorang perempuan berinisial KAS (24). KAS adalah orang yang ingin kaya dan mengenalkan korban ke HRY.

Untuk mewujudkan keinginan KAS, HRY meminta syarat. Yakni harus mendapatkan darah perawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berawal dari pertemuan sekitar Januari 2023, KAS mengenal HRY dan mengaku bisa mengobati dan memiliki kekuatan spiritual,” ungkap Endang saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Monday (18/12/2023).

KAS, yang berprofesi sebagai penjual sate, awalnya mengutarakan keinginannya untuk menjadi kaya. Mendengar keinginan KAS itu, HRY pun menjalankan tipu muslihatnya dengan mengaku bisa membuatnya kaya.

“(HRY) mengajukan syarat ritual melibatkan darah perawan. KAS kemudian mencari korban dan berhasil mengenalkan korban kepada HRY,” imbuh Endang.

HRY dan korban akhirnya bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Mendoyo, Jembrana, pada Mei lalu. That's when, HRY berusaha menyetubuhi korban dengan dalih ritual mandi kembang untuk mengecek keperawanan korban.

Merasa takut dan dipengaruhi oleh KAS karena ritual dianggap belum selesai, korban kembali menuruti perintah dari HRY. Korban kemudian disetubuhi oleh HRY sebanyak lima kali hingga korban hamil tujuh bulan. HRY bahkan memberikan uang jajan Rp 50 ribu kepada KSA,” papar Endang.

KSA ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Mendoyo pada 15 last December. The next day, HRY dibekuk di Banyuwangi, East Java.

Keduanya dihadapkan pada beberapa pasal, termasuk Pasal 81 Sentence (2) Law (UU) Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 Sentence (2) huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Endang.

Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual. Apalagi yang menggunakan agama atau spiritualitas sebagai kedok untuk tindakan keji,” he concluded.

Watch Video “Viral Ojol Naik Pesawat Bawa Orderan Bakpia, Ternyata Anggota DPRD [prawns:Video 20detik] (cloud/gsp)