The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

ABG Divonis Tiga Bulan Penjara

DIHUKUM: Sul didampingi pengacara berjalan menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
DIHUKUM: Sul didampingi pengacara berjalan menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Setelah sehari sebelumnya menyidangkan kasus anak-anak pembobol toko emas, District Court (PN) Banyuwangi kembali menggelar sidang dengan terdakwa anak kemarin (10/7). This time, majelis hakim PN Banyuwangi menjatuhkan vonis tiga bulan penjara untuk Sul, 15.

The new child is big (ABG) yang tinggal di Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi District, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pencurian. Dengan didampingi penasihat hukum Tomy Yudianto SH, Sul terlihat tegang saat hakim tunggal Unggul Tri Esthi Mulyono SH membacakan amar putusan.

“Terbukti bersalah dengan hukuman tiga bulan penjara,” cetus hakim sambil mengetuk palu. Hukuman tiga bulan penjara itu lebih ringan dua bulan dari pada tuntutan ja ksa penuntut umum (JPU) Christina SH. when reading the demands, JPU asal Sidoarjo itu meminta majelis hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara.

“Kami sama-sama menerima putusan ini,” cetus Tomy Yudianto. Dengan putusan tiga bulan penjara ini, Sul sebenarnya bisa bebas sebulan lagi. Because, terdakwa sudah masuk sel tahanan sejak awal Mei 2012. Dia dibekuk polisi karena membobol rumah Marzuki, 61, warga Jalan Ikan Tombro 47, Karangrejo Village.

“Satu bulan lagi bebas,” terang Tomy. Menurut Tomy, pencurian itu dilakukan kliennya bersama Wahyudi, 22, yang juga tinggal di Kelurahan Ka ra ngre jo. Even, kliennya sebenarnya ikut mencuri karena diajak Wahyudi. “Hasil kejahatan itu yang banyak menikmati adalah Wahyudi," he said.

As previously reported, dua kawanan remaja berhasil digulung anggota Polsek Blambangan. Kedua ter sangka, Wahyudi, 22, dan Sul, 16, sama-sama warga Ka- rangrejo, itu telah membobol rumah Marzuki, 61, warga Jalan Ikan Tombro 47. Kedua remaja itu berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan berupa kalung seberat 15 gram, 2 gelang emas masing-masing seberat 10 gram, 2 cincin seberat 5 gram, and 3 gram, dan sepasang anting intan. Korban mengaku mengalami kerugian Rp 19,3 million. Finally, kedua remaja itu ditangkap polisi di rumah masing-masing.(radar)