JATIMNOW.COM – 53 gelondong kayu jati ilegal dalam gudang di Dusun Silirbaru, Sumberagung Village, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi disita petugas gabungan Perhutani Banyuwangi Selatan dan kepolisian.
Wakil Kepala Administrasi KPH Banyuwangi Selatan, Muhklisin Sabarna mengatakan, operasi gabungan bersama Polsek Pesanggran itu berhasil menemukan kayu jati di halaman gudang bagian belakang milik Paeno.
“Barang bukti yang ditemukan yaitu 53 batang kayu jenis jati dengan volume 5,453 cubic meters,” jelas Muhklisin, Thursday (3/2/2022).
Mukhlisin menyebut, operasi gabungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti informasi masyarakat yang melaporkan adanya tumpukan kayu jati di gudang milik Paeno.
“Setelah ada laporan dari masyarakat, kami langsung mendatangi TKP mengadakan identifikasi,” jelas dia.
Selanjutnya petugas melakukan penghimpunan dan peleteran. Perhutani juga mencari tenaga dan kendaraan angkut untuk membawa ke tempat penampungan kayu (TPK) Circulation, Bangorejo District.
Source : https://jatimnow.com/baca-41442-53-batang-kayu–jati-ilegal-disita-dari-gudang-milik-warga-di-banyuwangi