Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Dongkrak Indeks SPI, Inspektorat Banyuwangi Intensifkan Sosialisasi Pencegahan Korupsi

dongkrak-indeks-spi,-inspektorat-banyuwangi intensifkan-sosialisasi-pencegahan-korupsi
Dongkrak Indeks SPI, Inspektorat Banyuwangi Intensifkan Sosialisasi Pencegahan Korupsi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Radarbanyuwangi.id – Hasil survei penilaian integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banyuwangi belum cukup memuaskan. Skor indeks persepsi korupsi di kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini sebesar 77,04 persen.

Dengan skor sebesar itu, Banyuwangi masuk pada zona kuning indeks persepsi korupsi. Nilai tersebut masih kurang 0,96 persen untuk bisa masuk zona hijau.

Untuk itu, Inspektorat Banyuwangi kembali mengoptimalkan sosialisasi pencegahan korupsi kepada seluruh elemen. Dimulai Selasa (25/6), pihak Inspektorat memberikan pemahaman kepada jajaran Pemkab Banyuwangi, termasuk Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (CKPP) dan PU Pengairan. Sosialisasi yang digelar di Kantor Inspektorat Banyuwangi itu juga dihadiri sejumlah rekanan Pemkab Banyuwangi.

Dalam sosialisasi tersebut, mereka diberikan pemahaman terkait gratifikasi, suap, maupun korupsi. Pemahaman tersebut untuk memberikan pengetahuan kepada seluruh instansi dan pihak terkait agar tidak ada lagi praktik gratifikasi.

“Hasil survei KPK yang menyebut Banyuwangi masih zona kuning ini artinya ada beberapa pemahaman yang perlu ditingkatkan. Di antaranya dikarenakan masih ada masyarakat yang tidak memiliki pemahaman atau adanya budaya pemberian yang saat ini memang tidak diperbolehkan oleh KPK,” ujar Kepala Inspektorat Banyuwangi Marwoto.

Maka, lanjut Marwoto, perlu adanya pemahaman dan penyamaan presepsi terkait gratifikasi. Dia menuturkan, ada beberapa ketentuan dalam gratifikasi atau pemberian hadiah.

“Penerima gratifikasi baik institusi atau pun lainnya bisa melapor ke Inspektorat dengan ketentuan kurang dari 30 hari. Jika melebihi batas, maka akan menjadi temuan,” kata dia.

Marwoto menyebut, masih banyak masyarakat maupun instansi yang tidak memahami gratifikasi. Sehingga, laporan gratifikasi di Inspektorat Banyuwangi cukup minim.

“Ada beberapa kategori gratifikasi yang diperbolehkan. Tetapi, dengan syarat harus dilaporkan ke Inspektorat. Makanya kami harap dengan sosialisasi ini bisa menjadi bekal semuanya dalam mencegah korupsi,” terangnya.

Marwoto menambahkan, dengan sosialisasi yang semakin gencar akan mengubah hasil survei KPK. Dia menargetkan indeks SPI tahun ini bisa mencapai 78 persen sehingga Banyuwangi bisa masuk zona hijau.

“Kita akan terus menggencarkan sosialisasi. Jika memang diperlukan satu bulan dilaksanakan tiga hingga empat kali. Semoga target tahun depan bisa menjadi zona hijau,” harapnya. (rio/sgt)

Exit mobile version