Serbuan WP Jelang Penerapan Aturan Baru
BANYUWANGI – Penerapan peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 sangat dirasakan dampaknya. Setidaknya antusiasme masyarakat dalam mengurus pajak kendaraannya jelas pelaksanaan aturan itu membuat blangko surat tanda nomor kendaraan di Samsat Banyuwangi menjadi kosong.
Tak pelak, sejumlah wajib pajak yang mengurus surat kendaraannya terpaksa harus mengantre untuk mencetak STNK hingga Senin besok (9/1). Kekosongan blangko STNK itu dirasakan oleh Syaiful, 52, warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Saat memperpanjang STNK, dirinya hanya diberi surat kendaraan sementara. Ini lantaran stok blangko STNK masih kosong karena membeludaknya wajib pajak dalam mengurus kendaraan beberapa hari terakhir. “Saya tadi memperpanjang STNK. Tapi diberi STNK sementara karena blangkonya habis,” bebernya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Tina, warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Banyuwangi. Kosongnya stok blangko STNK membuatnya hanya mendapat STNK sementara. Oleh petugas, dia dijanjikan paling cepat STNK asli bisa tercetak kembali Senin besok.
“Ya nggak masalah. Infonya karena banyak yang datang ke Samsat kemarin,” ujarnya. Sementara itu, kekosongan blangko STNK itu diakui sejumlah pegawai Samsat Banyuwangi. Membeludaknya wajib pajak, membuat pegawai harus lembur kerja. Jelang deadline pelaksanaan aturan baru, seluruh pegawai Samsat harus kerja hingga tengah malam.
Wajib pajak yang datang pun mencapai lebih dari seribu orang pada hari itu. Di sisi lain, kekosongan blangko STNK itu langsung disikapi Polres Banyuwangi. Mereka langsung mengirim petugas untuk menjemput langsung blangko syarat kendaraan itu ke Surabaya.
“Ini tadi sudah berangkat untuk ambil blangko,” beber Kasatlantas Polres Banyuwangi AKP Supiyan. Sekadar diketahui, wajib pajak kendaraan bermotor sedikit panik. Jelang sehari penerapan aturan baru 6 Januari kemarin, pemilik kendaraan banyak yang menyerbu kantor Samsat untuk melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan dan lainnya.
Antrean kendaraan tampak menumpuk di halaman parkir kantor Samsat Banyuwangi. Mereka datang dengan berbagai keperluan mulai balik nama pemilik kendaraan, hingga sekadar membayar pajak dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Sebab sejak tertanggal 6 Januari 2017, ada penyesuaian tarif berkaitan dengan pengurusan kendaraan bermotor. Besarnya kenaikan cukup besar hingga 100 persen lebih. Dasar kenaikan beban pemilik kendaraan itu pun tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri.(radar)