Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

CLBK Berujung Petaka, Pria Banyuwangi Rudapaksa Eks Pacar yang Masih ABG, Rumah Pelaku Jadi Saksi – Tribunjatim.com

clbk-berujung-petaka,-pria-banyuwangi-rudapaksa-eks-pacar-yang-masih-abg,-rumah-pelaku-jadi-saksi-–-tribunjatim.com
CLBK Berujung Petaka, Pria Banyuwangi Rudapaksa Eks Pacar yang Masih ABG, Rumah Pelaku Jadi Saksi – Tribunjatim.com
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Tayang: Jumat, 4 Oktober 2024 14:12 WIB

lihat foto

Tribunnews.com

Ilustrasi rudapaksa pada gadis 14 tahun yang juga mantan pacar pelaku 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – GML (25), warga Desa/Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi setelah menyetubuhi seorang anak di bawah umur.

Korban merupakan mantan pacar yakni ABG 14 tahun.

Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat menjelaskan, rudapaksa itu terjadi saat korban masih duduk di bangku kelas IX SMP. Sebelum kejadian, korban tengah bermain ke rumah temannya yang bertetangga dengan pelaku pada 24 September lalu.

Korban dan pelaku yang saat itu sempat menjalin hubungan kemudian bertemu dan cinta lama bersemi kembali (CLBK). Korban bermalam di rumah pelaku.

Baca juga: Gegara Hal Sepele ini, Kakek di Banyuwangi Tega Bacok Temannya hingga Terluka, Ending Bersalaman

Awalnya, korban ditinggalkan tidur di salah satu kamar di rumah tersebut. Namun ketika mendekati dini hari, pelaku yang sebelumnya tidur di ruang tamu pergi masuk ke dalam kamar.

“Pemerkosaan terjadi ketika itu,” kata Hidayat, Jumat (4/10/2024).

Sebelum dirudapaksa, korban sempat menolak. Namun pelaku merayu dan menakut-nakuti korban.

Pemerkosaan itu akhirnya terbongkar setelah korban pulang. Ia dicecar pertanyaan oleh kedua orang tuanya. Sebab, kedua orang tua korban sempat kebingungan mencari keberadaan korban pada malam ia menginap di rumah pelaku.

Baca juga: Tak Mau Pindah ke Lain Hati, Nelayan Blimbingsari Satukan Tekad Dukung Ipuk di Pilkada Banyuwangi

“Korban akhirnya bercerita soal pemerkosaan itu,” lanjutnya.

Orang tua korban akhirnya melaporkan pelaku ke kantor polisi. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku. Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Gambiran.

“Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UURI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Exit mobile version