Tayang: Jumat, 4 Oktober 2024 14:12 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi rudapaksa pada gadis 14 tahun yang juga mantan pacar pelaku
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – GML (25), warga Desa/Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi setelah menyetubuhi seorang anak di bawah umur.
Korban merupakan mantan pacar yakni ABG 14 tahun.
Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat menjelaskan, rudapaksa itu terjadi saat korban masih duduk di bangku kelas IX SMP. Sebelum kejadian, korban tengah bermain ke rumah temannya yang bertetangga dengan pelaku pada 24 September lalu.
Korban dan pelaku yang saat itu sempat menjalin hubungan kemudian bertemu dan cinta lama bersemi kembali (CLBK). Korban bermalam di rumah pelaku.
Baca juga: Gegara Hal Sepele ini, Kakek di Banyuwangi Tega Bacok Temannya hingga Terluka, Ending Bersalaman
Awalnya, korban ditinggalkan tidur di salah satu kamar di rumah tersebut. Namun ketika mendekati dini hari, pelaku yang sebelumnya tidur di ruang tamu pergi masuk ke dalam kamar.
“Pemerkosaan terjadi ketika itu,” kata Hidayat, Jumat (4/10/2024).
Sebelum dirudapaksa, korban sempat menolak. Namun pelaku merayu dan menakut-nakuti korban.
Pemerkosaan itu akhirnya terbongkar setelah korban pulang. Ia dicecar pertanyaan oleh kedua orang tuanya. Sebab, kedua orang tua korban sempat kebingungan mencari keberadaan korban pada malam ia menginap di rumah pelaku.
Baca juga: Tak Mau Pindah ke Lain Hati, Nelayan Blimbingsari Satukan Tekad Dukung Ipuk di Pilkada Banyuwangi
“Korban akhirnya bercerita soal pemerkosaan itu,” lanjutnya.
Orang tua korban akhirnya melaporkan pelaku ke kantor polisi. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku. Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Gambiran.
“Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UURI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.