KALIPURO – Nasib apes menimpa Mutasa bin Muar, 42. Warga Dusun Krajan, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, itu ditangkap anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi karena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka langsung digiring ke Mapolres Banyuwangi. Dari tangannya, polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu paket sabu seberat 0,40 gram, satu buah potongan aluminium, sebuah hand phone (HP) merek Nokia, dan satu unit motor Honda Supra 125.
Semua BB kita amankan,” tegas Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Watiyo. Terungkapnya tersangka membawa sabu itu berkat laporan warga. Mutasa ditangkap polisi di jalan raya sekitar Pasar Ketapang, Desa Ketapang.
Saat kita geledah, ternyata dia membawa barang haram seberat 0,40 gram,” katanya. Dalam keterangannya, Mutasa menyebut barang yang dia bawa itu diambil dari sekitar Pasar Ketapang. Dia mengaku hanya diminta mengambilkan barang tersebut. “Saya disuruh Iis mengambilkan barang itu,” ujar Mutasa yang mengaku tidak tahu alamat Iis. (radar)