Dulu Maksimal 3 Lantai, Kini Boleh 15 Lantai
BANYUWANGI – Diakui atau tidak, sejak beberapa tahun terakhir Banyuwangi mengalami kemajuan cukup pesat di berbagai bidang. Sektor properti, bisnis, dan ekonomi pun mengalami tren yang sama. Selain itu, perkembangan signifikan juga terjadi pada sektor pariwisata maupun sektor properti dan perumahan.
Perkembangan sektor pariwisata, bisnis, serta properti dan perumahan itu, sedikit banyak berpengaruh terhadap keberlang sungan lahan pertanian maupun ruang terbuka hijau di Banyuwangi. Untuk mencegah “degradasi” lahan pertanian semakin masif, Pemkab Banyuwangi mengeluarkan beberapa kebijakan.
Salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Selain itu, dalam rangka mengendalikan tata ruang di kabupaten berjuluk The Sunrise of Java ini, pemkab juga mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2013 tentang pengaturan intensitas pemanfaatan ruang koridor jalan Letjen S Parman, Jalan Brawijaya, dan kawasan Taman Blambangan Banyuwangi.
Perbup yang diundangkan tanggal 23 Juli 2013 itu, salah satunya mengatur tentang jumlah maksimal lantai bangunan di kawasan tersebut. Jumlah maksimal lantai yang diperbolehkan dibangun di kawasan jalan S Parman, jalan Brawijaya, dan kawasan Taman Blambangan tersebut mencapai 15 lantai.
Rinciannya, ketentuan jumlah lantai bangunan maksimal untuk setiap zona peruntukan lahan tersebut, antara lain, zona taman/hutan kota sebanyak satu lantai serta zona perumahan kepadatan tinggi dan sedang sebanyak dua lantai. Selain itu, zona rumah susun sedang dibatasi maksimal sepuluh lantai.
Zona perdagangan dan jasa skala kota maksimal 15 lantai. Zona perdagangan dan jasa skala kawasan sebanyak lima lantai. Serta zona perdagangan dan jasa skala lokal/lingkungan sebanyak tiga lantai. Ketentuan lain, zona fasilitas umum atau fasilitas sosial skala regional sebanyak lima lantai.
Zona fasilitas umum/sosial skala kota maksimal lima lantai. Zona fasilitas umum/sosial skala kawasan sebanyak tiga lantai. Sedangkan zona perkantoran pemerintah dibatasi maksimal lima lantai. Zona kawasan khusus pertahanan negara maksimal tiga lantai.
Serta zona prasarana transportasi maksimal tiga lantai. Artinya, pasca pemberlakuan perbup tersebut peluang bagi warga maupun investor untuk membangun gedung pencakar langit di Bumi Blambangan ini terbuka lebar. Menariknya, Pasal 17 ayat (11) Perbup Nomor 31 Tahun 2013 ini mengatur jumlah minimal lantai bangunan.
Khusus ketentuan zona rumah susun sedang, zona perdagangan dan jasa skala kota, zona perdagangan dan jasa skala kawasan, serta zona perdagangan dan jasa skala lokal/lingkungan untuk kawasan koridor jalan Letjen S Parman dan jalan Brawijaya, jumlah lantai bangunan yang disyaratkan minimal tiga lantai.(radar)