Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Bermodal Bubuk Minuman Sereal, Cewek Ini Kirim Barang Terlarang untuk Suami Siri di Lapas Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Upaya penyelundupan obat daftar G jenis trihexyphenidyl ke dalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi digagalkan, Selasa (17/1/2023).

Penyelundupan ini dilakukan dengan modus yang terbilang unik. Seratus butir pil digerus dan dicampur ke dalam bubuk minuman sereal.

Campuran itu kemudian dikirim ke lapas dalam wadah keresek bening bersama barang-barang lain.

Barang itu dikirim ke Lapas Banyuwangi oleh LA, warga Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi sekitar pukul 09.00 WIB.

Pil campur bubuk sereal itu ditujukan untuk suami sirinya yang menghuni lapas, MN.

MN adalah warga binaan yang terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan, seratus pil yang sudah jadi serbuk itu dicampur dalam 20 renteng bubuk minuman sereal.

Baca juga: Demi Suami, Istri di Probolinggo Nekat Kelabui Petugas Rutan, Selundupkan Pil di Bagian Sensitif

Baca juga: Coba Akali Petugas, Wanita di Madiun Nekat Selundupkan Sabu di Celana Kolor, Semua Demi Kekasih

“Bubuk itu kemudian dikirim dengan bubuk kopi dan kerupuk untuk ditujukan kepada MN,” kata Wahyu.

Untuk mengecoh petugas lapas, LA juga membungkus kopi itu dengan wadah keresek yang mirip. Kerupuk juga dibungkus dengan keresek serupa.

Aturan di lapas melarang suami siri untuk bertemu secara langsung dengan warga binaan. Karena itu, LA hanya mengirimkan paket melalui petugas tanpa bertemu secara langsung dengan MN.

“Dengan kejelian dan kecurigaan petugas kami, akhirnya paket tersebut dicek. Hasilnya ditemukan serbuk pil daftar G di dalam sereal rasa kacang hijau itu,” lanjut Wahyu.

Apabila dilihat secara sekilas, bubuk pil yang tercampur dengan sereal tak begitu mencurigakan.

Namun jika dicek secara lebih teliti, terlihat warna yang berbeda antara serbuk pil dan bubuk sereal.

“Berat bubuk pil dan sereal itu totalnya sekitar 700 gram,” lanjut dia.

Petugas lapas kemudian mengintrogasi LA di dalam lapas. Dalam interogasi itu, ia mengaku telah mencampurkan pil terlarang ke dalam sereal.

Dengan bukti dan pengakuan itu, pihak lapas kemudian menghubungi anggota Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi akan memeriksa dan memproses hukum LA sebagai pengirim barang terlarang itu.

“Sementara MN akan kami tempatkan di sel khusus selama 2×6 hari. Dan juga akan kami gelar sidang penjatuhan hukuman disiplin, yang mungkin akan kami cabut selama sembilan bulan,” tutur Wahyu


source

Exit mobile version