Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

3.000 Liter Arak Dibakar Bersama 500 Ribu Rokok Ilegal, Ini Alasan Bea Cukai Banyuwangi

3.000-liter-arak-dibakar-bersama-500-ribu-rokok-ilegal,-ini-alasan-bea-cukai-banyuwangi
3.000 Liter Arak Dibakar Bersama 500 Ribu Rokok Ilegal, Ini Alasan Bea Cukai Banyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

RadarBanyuwangi.id – Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan 3.155,3 liter minuman keras (miras) jenis arak, Rabu (9/10).

Selain arak, Bea Cukai juga memusnahkan 575.884 rokok ilegal.

Nilai barang-barang tanpa cukai tersebut ditaksir hampir mencapai Rp 997.431.920. Potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan senilai Rp 771.769.564.

Kepala Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi mengatakan, miras dan rokok ilegal tersebut adalah barang bukti yang dimusnahkan hasil penindakan tahun 2024 mulai Januari hingga Agustus.

Baca Juga: ‘Ahli Hisap’ dan Kaum Mendang-Mending Wajib Tahu, Beli Rokok Eceran Resmi Dilarang: Ini Dasar Aturannya

Proses pemusnahan telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur.

Helmi menambahkan, kebanyakan barang kena cukai ilegal dibuat di luar Banyuwangi.

Rokok ilegal sebagian berasal dari wilayah Jember dan beberapa kabupaten lain di Jatim. Sedangkan untuk miras ilegal berasal dari Bali.

Modus perdagangan barang kena cukai ilegal melalui peran para sales dengan iming-iming harga murah.

Modus lainnya adalah perdagangan barang kena cukai ilegal melalui distribusi perdagangan antarpulau.

Baca Juga: Dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi, Pengedar Rokok Ilegal Segera Disidangkan: Diciduk Tim Bea Cukai Bersama Ribuan Batang Rokok Senilai Rp 279 Juta

”Barang ilegal kebanyakan didapat saat kami melakukan patroli di jalur transportasi darat maupun laut. Barang ini rencananya tidak hanya diedarkan di Banyuwangi, tapi juga ke beberapa daerah lain,” ungkap Helmi.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Banyuwangi Adian Darmauli Sinaga menambahkan, untuk wilayah Banyuwangi, peredaran rokok ilegal banyak ditemukan di warung-warung kecil.

Tingginya animo pasar membuat keberadaan barang-barang noncukai masih beredar meski kerap kali ditertibkan petugas.


Page 2


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan 3.155,3 liter minuman keras (miras) jenis arak, Rabu (9/10).

Selain arak, Bea Cukai juga memusnahkan 575.884 rokok ilegal.

Nilai barang-barang tanpa cukai tersebut ditaksir hampir mencapai Rp 997.431.920. Potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan senilai Rp 771.769.564.

Kepala Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi mengatakan, miras dan rokok ilegal tersebut adalah barang bukti yang dimusnahkan hasil penindakan tahun 2024 mulai Januari hingga Agustus.

Baca Juga: ‘Ahli Hisap’ dan Kaum Mendang-Mending Wajib Tahu, Beli Rokok Eceran Resmi Dilarang: Ini Dasar Aturannya

Proses pemusnahan telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur.

Helmi menambahkan, kebanyakan barang kena cukai ilegal dibuat di luar Banyuwangi.

Rokok ilegal sebagian berasal dari wilayah Jember dan beberapa kabupaten lain di Jatim. Sedangkan untuk miras ilegal berasal dari Bali.

Modus perdagangan barang kena cukai ilegal melalui peran para sales dengan iming-iming harga murah.

Modus lainnya adalah perdagangan barang kena cukai ilegal melalui distribusi perdagangan antarpulau.

Baca Juga: Dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi, Pengedar Rokok Ilegal Segera Disidangkan: Diciduk Tim Bea Cukai Bersama Ribuan Batang Rokok Senilai Rp 279 Juta

”Barang ilegal kebanyakan didapat saat kami melakukan patroli di jalur transportasi darat maupun laut. Barang ini rencananya tidak hanya diedarkan di Banyuwangi, tapi juga ke beberapa daerah lain,” ungkap Helmi.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Banyuwangi Adian Darmauli Sinaga menambahkan, untuk wilayah Banyuwangi, peredaran rokok ilegal banyak ditemukan di warung-warung kecil.

Tingginya animo pasar membuat keberadaan barang-barang noncukai masih beredar meski kerap kali ditertibkan petugas.

Exit mobile version