Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pencuri Janur Didenda Rp 50 Juta

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Aksi maling janur di Desa Tambong, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, saat terkangkap basah warga.

DPRD Bahas Revisi Perda 8 Tahun 1973

BANYUWANGI – Untuk melindungi pohon kelapa Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi menggagas revisi perda Nomor 8 Tahun 1973 tentang perlindungan tanaman kelapa. Salah satu sasaran revisi perda itu adalah pasal 10A tentang ketentuan pidana bagi pelaku pencurian dan pelaku perdagangan janur kelapa.

Dalam Perda 8 tahun 1973, ketentuan pidana bagi pelaku pencurian jenur kelapa berupa sanksi pidana berupa denda sebesar Rp 50 ribu dan kurungan tiga bulan penjara. Dalam revisi perda itu, Pemkab Banyuwangi menyiapkan sanksi pidana baru berupa pidana kurungan selama enam bulan dan denda Rp 50 juta.

Revisi perda itu menjadi rancangan perda (raperda) inisiatif yang dilakukan sejumlah anggota DPRD. Saat ini, DPRD sudah membentuk Pansus untuk melakukan pembahasan revisi perda tersebut.

Ketua Pansus Raperda Perlindungan Tanaman Kelapa DPRD, Siti Mafrochatim Ni`mah, mengatakan sebagai langkah awal, pansus telah berkonsultasi ke Dinas Perkebunan Pemprov Jatim.

Berdasar hasil konsultasi tersebut diketahui, kelapa asal Banyuwangi merupakan komoditas unggulan sekaligus menjadi bibit unggul pula di Jatim. “Itu sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Pertantian,” ujar Ni`mah.

Selain produktivitasnya sangat tinggi, kata Ni`mah, tinggi tanaman kelapa di Banyuwangi bisa mencapai 30 meter juga menjadi kriteria kelapa asal bumi Blambangan dijadikan komoditas unggulan.

“Karena itu, kami ingin tidak sekadar melindungi tanaman kelapa dari kerusakan akibat hewan atau hama, tetapi juga dari ulah manusia,” kata politikus PKB tersebut. Perda Nomor 8 Tahun 1973, kata Ni’mah, sudah waktunya dilalukukan revisi karena sudah usang.

Sanksi yang dikenakan pada para pelanggar perda tersebut, yakni mereka yang kedapatan menjual janur ke luar Banyuwangi hanya denda sebesar Rp 50 ribu. Namun dalam raperda yang kini dibahas oleh pansus dan tim eksekutif, sanksi yang dikenakan kepada orang yang mencuri dan atau menjual janur ke luar Banyuwangi berupa denda mencapai Rp 50 juta dan kurungan selama enam bulan.

“Sanksi ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang pembentukan peraturan daerah,” pungkasnya. (radar)